Setelah diliburkan pada 18 April 2015 yang dikarenakan adanya peresmian Pondok Pesantren Assa'adah dan MTS Wahid Hasyim, maka pada tgl 25 April 2015 Pengajian rutin MNTaklim di mulai kembali.
Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas perkara perkara yang mewajibkan mandi hadats besar serta fadhu-fardu mandi maka pada pengajian kali ini Ust. Romdhoni S.Sy menjelaskan tentang perkara sunah-sunah ketika mandi dan syarat syarat wudhu.
Dan masih banyak lagi sunnah-sunnah yang lain yang tidak bisa disebutkan semuanya disini.
Imam ghozali didalam kitab ihaya' menyebutkan ; orang yang sedang menanggung hadats besar sebaiknya tidak bercukur, memotong kuku, mengeluarkan darah, memotong sebagian anggota tubuh sebelum mandi karena kelak diakhirat semua anggota tubuhnya dikembalikan padanya. Wallaahu A'lam
CARA MANDI YANG DISUNNAHKAN
MASALAH 1 :
Apa alasannya dalam mendahulukan membasuh kedua qubul dan dubur dengan niat menghilangkan janabat dari kedua tempat tersebut ?
Jawab ; agar tidak perlu lagi membasuh kedua tempat tersebut dan menyentuhnya di tengah-tengah mandi, jika menyentuhnya ditengah-tengah mandi maka wudlunya batal, maka dia wajib wudlu lagi setelah mandi.
MASALAH 2 :
Apakah hadats kecil bisa masuk /lenyap dibawah mandi atau tidak ?
Jawab ; hadats kecil bisa hilang meskipun tidak diniati jika mandinya adalah mandi wajib (seperti janabah) dan tidak batal wudlunya ditengah-tengah mandi. Dan tidak bisa masuk dan hilang hadats kecilnya jika mandinya adalah mandi sunnah, maka dia harus wudlu sebelum mandi, atau sesudahnya atau ditengah-tengah mandi.
Tambahan :
MANDI SUNNAH
1. Mandi jum'at.
Mandi jum'at ini adalah yang paling utama diantara mandi-mandi sunnah yang lainnya, karena ada yang mengatakan mandi jum'at ini hukumnya wajib.
Waktunya mandi jum'at dimulai dari terbitnya fajar, dan batas waktunya habis jika orang tersebut tidan berharap menghadiri sholat jum'at.
Dan mandi jum'at ini disunnahkan bagi orang yang ingin menghadiri sholat jum'at. Yang lebih utama adalah mengakhirkan mandinya sampai dia hendak berangkat menghadiri jum'at.
2. Mandi hari raya.
Waktunya disunnahkannya mandi hari raya mulai dari tengah malam sampai terbenamnya matahari.
Sunnahnya mandi hari raya ini karena hari raya tidak terkhususkan bagi orang yang hendak menghadiri sholat ied saja, maka mandi hari raya ini juga disunnah bagi wanita yang sedang haidl dan orang yang belum tamyiz.
Wanita haidl dilarang melakukan mandi dengan niat ibadah kecuali dalam masalah mandi hari raya ini dan beberapa mandi yang lainnya seperti yang telah disebutkan diatas.
3. Mandinya orang yang memandikan janazah.
Meskipun janazah yang dimandikan adalah janazahnya orang kafir, dan meskipun yang memandikan janazah adalah wanita yang sedang haidl atau nifas.
Waktunya mandi masuk setelah selesai memandikan janazah, dan waktunya habis dengan berpaling / tidak menghendaki mandi sunnah ini.
4. Mandi istisqo'.
Masuk waktunya, jika sholatnya sendirian ketika hendak sholat istisqo' (minta hujan), jika sholatnya berjama'ah waktunya mandi masuk ketika orang-orang sudah berkumpul, dan waktunya mandi selesai dengan dikerjakannya sholat istisqo'.
5. Mandi gerhana matahari dan bulan.
Waktunya mulai sejak ada perubahan pada matahari atau bulan, dan waktunya habis dengan dikerjakannya sholat gerhana.
6. Mandinya orang kafir yang masuk islam.
Ini jika semasa kafir orang tersebut tidak junub, jika orang tersebut semasa kafirnya pernah junub maka dia wajib mandi janabat.
7. Mandi karena sembuh dari gila dan siuman dari pingsan.
Ini jika semasa gila atau pingsan tidak keluar mani, jika keluar mani maka wajib mandi.
8. Mandi karena berbekam.
9. Mandi ketika haji atau umrah.
Yaitu ketika hendak ihram, ketika masuk kota Makkah, wuquf di Arofah, thowaf, melempar jumroh.
Menurut pendapat yang kuat tidak disunnahkan mandi untuk mabit (bermalam) di Muzdalifah karena waktunya dekat dengan wuquf di Arofah.
Dalam mandi sunnah ketika haji dan umrah ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang suci atau yang sedang haidl.
10. Mandi ketika masuk Madinatu Rosul.
Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas perkara perkara yang mewajibkan mandi hadats besar serta fadhu-fardu mandi maka pada pengajian kali ini Ust. Romdhoni S.Sy menjelaskan tentang perkara sunah-sunah ketika mandi dan syarat syarat wudhu.
SUNNAH-SUNNAH KETIKA MANDI
Kesunahan yang dilakukan ketika mandi wajib maupun mandi sunnah, diantaranya adalah :- Membaca basmalah. Bagi orang junub tidak diperbolehkan membaca basmalah dengan niat membaca Al-Qur'an, akan tetapi dengan niat membaca dzikir.
- Bersiwak / gosok gigi.
- Berdiri.
- Menghadap Qiblat.
- Membasuh kedua telapak tangan.
- Berkumur dan menghirup air dengan hidung ( madlmadloh dan istinsyaq ).
- Buang air kecil sebelum mandi jika mandinya sebab keluar mani. Hal ini agar mani yang tersisa didalam penis keluar. Jika tidak buang air kecil sebelum mandi maka mandinya tetap sah, akan tetapi jika setelah mandi dia buang air kecil dan air mani yang tersisa didalam penis tersebut keluar bersama air seni maka dia wajib mandi lagi).
- Menghilang najis yang ada dibadan sebelum mandi. Didalam kitab fathul qorib ini dimasukkan dalam fardlunya wudlu, karena menurut imam Rofi'i menghilangkan najis yang ada di badan sebelum mandi hukumnya wajib, menurut beliau tidak cukup hanya dengan satu basuhan untuk menghilangkan najis dan hadats, beliau beralasan ; karena air begitu dibuat menghilangkan najis akan menjadi musta'mal, maka tidak boleh digunakan lagi untuk menghilangkan hadats, dan karena menghilangkan najis dan menghilangkan hadats adala dua perkara wajib yang berbeda jenisnya, maka yang satu tidak bisa masuk ke yang lainnya. Sedangkan menurut iman Nawawi ; cukup hanya dengan satu basuhan untuk keduanya.
- Wudlu sebelum atau sesudah atau dipertengahan mandi.Jika hadats besarnya tidak bercampur dengan hadats kecil, seperti ketika seseorang membayangkan atau melihat sesuatu lalu keluar mani, maka dia wudlunya dengan niat melakukan sunnahnya wudlu. Jika bercampur dengan hadats kecil maka wudlunya dengan niat seperti biasanya ketika hendak sholat.
- Gosokan.
- Mendahulukan anggota badan sebelah kanan.
- Mengulang tiga kali basuhan.
- Menutup aurat. Yaitu menutup sauatain (qubul dan dubur), disunnahkan menutupnya sekira itu adalah auratnya ketika sendirian / tidak ada orang lain (kholwah).
Dan masih banyak lagi sunnah-sunnah yang lain yang tidak bisa disebutkan semuanya disini.
Imam ghozali didalam kitab ihaya' menyebutkan ; orang yang sedang menanggung hadats besar sebaiknya tidak bercukur, memotong kuku, mengeluarkan darah, memotong sebagian anggota tubuh sebelum mandi karena kelak diakhirat semua anggota tubuhnya dikembalikan padanya. Wallaahu A'lam
CARA MANDI YANG DISUNNAHKAN
- Menghilangkan kotoran sebelum mandi, seperti mani, atau najis, atau yang lainnya.
- Menghadap qiblat, membaca basmalah, lalu sikat gigi, lalu mencuci kedua telapak tangan, lalu madlmadloh dan istinsyaq tiga kali. Semuanya dilakukan dengan niat mengerjakan sunnah-sunnahnya wudlu.
- Membasuh kedua farjinya (qubul dan dubur) dan sekitarnya dengan niat menghilangkan janabat pada kedua tempat tersebut, atau dengan niat mandi sunnah seperti mandi jum'at. Dan Sunahkah untuk wanita pada saat mandi untuk duduk. Karena pada saat duduk tersebut ada bagian tubuh wanita pada saat dia berdiri tidak terlihat dan pada saat duduk terlihat. Dan agar membasuhnya dengan air.
- Wudlu sebelum mandi mandi dengan sampurna (beserta sunnah-sunnahnya wudlu), maka dia mengulangi siwakan, mencuci telapak tangan, madlmadloh dan istinsyaq. Dan sunnah menutup sauatain-nya seperti yang telah disebutkan diatas, dan disunnahkan menutup auratnya yang lainnya.
- Mencurahkan air ke kepalanya, dan niat menghilangkan janabat atau mandi sunnah pada awalnya.
- Memperhatikan untuk membasuh dengan air pada lipatan-lipatan kulit.
- Menuangkan air pada sisi depan bagian kanan tubuhnya lalu sisi belakang, kemudian sisi depan bagian kiri tubuhnya lalu sisi belakang.
MASALAH 1 :
Apa alasannya dalam mendahulukan membasuh kedua qubul dan dubur dengan niat menghilangkan janabat dari kedua tempat tersebut ?
Jawab ; agar tidak perlu lagi membasuh kedua tempat tersebut dan menyentuhnya di tengah-tengah mandi, jika menyentuhnya ditengah-tengah mandi maka wudlunya batal, maka dia wajib wudlu lagi setelah mandi.
MASALAH 2 :
Apakah hadats kecil bisa masuk /lenyap dibawah mandi atau tidak ?
Jawab ; hadats kecil bisa hilang meskipun tidak diniati jika mandinya adalah mandi wajib (seperti janabah) dan tidak batal wudlunya ditengah-tengah mandi. Dan tidak bisa masuk dan hilang hadats kecilnya jika mandinya adalah mandi sunnah, maka dia harus wudlu sebelum mandi, atau sesudahnya atau ditengah-tengah mandi.
Tambahan :
MANDI SUNNAH
1. Mandi jum'at.
Mandi jum'at ini adalah yang paling utama diantara mandi-mandi sunnah yang lainnya, karena ada yang mengatakan mandi jum'at ini hukumnya wajib.
Waktunya mandi jum'at dimulai dari terbitnya fajar, dan batas waktunya habis jika orang tersebut tidan berharap menghadiri sholat jum'at.
Dan mandi jum'at ini disunnahkan bagi orang yang ingin menghadiri sholat jum'at. Yang lebih utama adalah mengakhirkan mandinya sampai dia hendak berangkat menghadiri jum'at.
2. Mandi hari raya.
Waktunya disunnahkannya mandi hari raya mulai dari tengah malam sampai terbenamnya matahari.
Sunnahnya mandi hari raya ini karena hari raya tidak terkhususkan bagi orang yang hendak menghadiri sholat ied saja, maka mandi hari raya ini juga disunnah bagi wanita yang sedang haidl dan orang yang belum tamyiz.
Wanita haidl dilarang melakukan mandi dengan niat ibadah kecuali dalam masalah mandi hari raya ini dan beberapa mandi yang lainnya seperti yang telah disebutkan diatas.
3. Mandinya orang yang memandikan janazah.
Meskipun janazah yang dimandikan adalah janazahnya orang kafir, dan meskipun yang memandikan janazah adalah wanita yang sedang haidl atau nifas.
Waktunya mandi masuk setelah selesai memandikan janazah, dan waktunya habis dengan berpaling / tidak menghendaki mandi sunnah ini.
4. Mandi istisqo'.
Masuk waktunya, jika sholatnya sendirian ketika hendak sholat istisqo' (minta hujan), jika sholatnya berjama'ah waktunya mandi masuk ketika orang-orang sudah berkumpul, dan waktunya mandi selesai dengan dikerjakannya sholat istisqo'.
5. Mandi gerhana matahari dan bulan.
Waktunya mulai sejak ada perubahan pada matahari atau bulan, dan waktunya habis dengan dikerjakannya sholat gerhana.
6. Mandinya orang kafir yang masuk islam.
Ini jika semasa kafir orang tersebut tidak junub, jika orang tersebut semasa kafirnya pernah junub maka dia wajib mandi janabat.
7. Mandi karena sembuh dari gila dan siuman dari pingsan.
Ini jika semasa gila atau pingsan tidak keluar mani, jika keluar mani maka wajib mandi.
8. Mandi karena berbekam.
9. Mandi ketika haji atau umrah.
Yaitu ketika hendak ihram, ketika masuk kota Makkah, wuquf di Arofah, thowaf, melempar jumroh.
Menurut pendapat yang kuat tidak disunnahkan mandi untuk mabit (bermalam) di Muzdalifah karena waktunya dekat dengan wuquf di Arofah.
Dalam mandi sunnah ketika haji dan umrah ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang suci atau yang sedang haidl.
10. Mandi ketika masuk Madinatu Rosul.