Thaharah - Tayamum Dan Najis

Pengajian Tgl 16 Mei 2015
Ust Romdhoni. S.Sy

Tayamum mempunyai pengertian pengganti wudhu atau mandi sebagai alternatif ketika tidak ada air atau karena sakit. Tayamum dilakukan dengan mengusap muka dan kedua tangan dengan debu yang suci disertai niat.

Dasar tayamum QS al-Maidah ayat 6 :
"Hai orang-orang yang beriman jika hendak mengerjakan sholat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu degan tanah itu. Allah tidak menyulitkan kamu tetapi Dia Hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu agar kamu bersyukur"

Sebab-Sebab Tayammum
Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
  1. Tidak ada air untuk berwudhu`.
  2. Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
  3. Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram .
Adapun selain Muhtaram ada enam macam, yaitu:
  1. Orang yang meninggalkan sholat wajib.
  2. kafir Harbiy (yang boleh di bunuh).
  3. Murtad.
  4. Penzina dalam keadaan Ihshan (orang yang sudah ber’aqad nikah yang sah).
  5. Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara).
  6. Babi.
Syarat–Syarat Tayammum
Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
  1. Bertayammum dengan tanah.
  2. Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
  3. Tidak pernah di pakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
  4. Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
  5. Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk di jadikan tayammum.
  6. Masuk waktu shalat fardhu tersebut, sebelum tayammum.
  7. Bertayammum tiap kali sholat fardhu tiba.
  8. Berhati – hati dan bersungguh – sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
  9. Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayammum secara masing – masing (terpisah).
  10. Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
Fardhu dan Rukun Tayammum

Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:
  1. Memindah debu.
  2. Niat.
  3. Mengusap wajah.
  4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
  5. Tertib antara dua usapan.
Batalnya Tayammum
Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
  1. Semua yang membatalkan wudhu’.
  2. Murtad.
  3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.
Benda Najis yang Bisa Suci
Perkara yang menjadi suci dari yang asalnya najis ada tiga, yaitu:
  1. Khamar (air yang diperah dari anggur) apabila telah menjadi cuka.
  2. Kulit binatang yang disamak.
  3. Semua najis yang telah berubah menjadi binatang.
Sunah Tayamum

  1. Tasmiyah (membaca basmalah)
  2. Tayamun (mendahulukan yang kanan)
  3. Mualah (Dilakukan secara beruntun tanpa disela dengan pekerjaan yang lain)

NAJIS

Pengertian najis adalah suatu perkara yang dianggap kotor oleh hukum syar’i yang dapat mencegah keabsahan shalat. Definisi tersebut diambil dari kesimpulan bahwa barang yang kotor di sekitar kita belum tentu dihukumi najis, karena semua yang kotor belum tentu mencegah keabsahan shalat, seperti: tanah, lumpur, sampah, dan lain sebagainya.

Macam-macam Najis
Setiap benda cair yang keluar dan qubul dan dubur hukumnya najis, kecuali air mani. Dan wajib mencuci semua air kencing dan kotoran, kecuali kencingnya bayi laki-laki yang belum memakan makanan (Air kencingnya bayi laki-laki yang belum memakan makanan atau hanya diberi asi saja, hukum najisnya tergolong najis yang ringan (mukhafafah), sedangkan air kencingnya bayi perempuan, hukum najisnya sedangan (mutawasithh). Alasan Iebih diberatkan kenajisan air kencing bayi perempuan adalah air kencing bayi laki-laki Iebih lembut daripada air kencing bayi perempuan, dan warnanya lebih pekat kekuning-kuningan, selain itu air kencing bayi perempuan juga lebih pesing baunya dibandingkan dengan air kencing bayi laki-laki), maka bisa menjadi suci hanya dengan memercikkan air kepada benda yang kena air kencing tersebut.

Tidak di-ma’fu (dimaafkan) najis-najis kecuali sangat sedikit, dan darah, nanah, dan bangkainya binatang kecil yang tidak memiliki darah mengalir jika jatuh dalam bejana, dan mati di dalamnya, maka bangkai binatang kecil tersebut tidak menjadikannya najis.

Macam macam najis ada tiga, yaitu:
  1. Najis besar (Mughallazoh), yaitu Anjing, Babi atau yang lahir dari salah satunya.
  2. Najis ringan (Mukhaffafah), yaitu air kencing bayi yang tidak makan, selain susu dari ibunya, dan umurnya belum sampai dua tahun.
  3. Najis sedang (Mutawassithoh), yaitu semua najis selain dua yang diatas.
Cara Mencuci Najis
Najis besar (Mughallazoh), menyucikannya dengan membasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang ‘ayin (benda) yang najis.
Najis ringan (Mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air secara menyeluruh dan menghilangkan ‘ayin yang najis.

Najis sedang (Mutawassithoh) terbagi dua bagian, yaitu:
  1. 'Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan sifat najis yang masih ada.
  2. Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
Hewan-hewan yang Najis
Semua binatang hukumnya suci kecuali anjing dan babi, dan binatang-binatang yang lahir dari keduanya, atau salah satu darinya (Najis ini dinamakan najis Mughaladhah (najis yang berat, cara mensucikannya pun harus diulang sampai 7 kali, dan salah satu dari 7 itu dengan menggunakan debu, atau tanah).

Hukum Bangkai
Semua bangkai binatang hukumnya najis, kecuali bangkainya ikan, belalang, dan mayit anak Adam (Semua anggora badan manusia hukumnya, suci (tidak najis), adapun keterangan dalam QS. at-Taubah: 27, “Sesungguhnya orang-orang musyrik adalah najis”  yang d imaksud di sini adalah najis akidah keyakinannya)

Cara Mensucikan Bejana yang Dijilat Anjing dan Babi
Bejana yang dijilat oleh anjing dan babi wajib disucikan dengan 7 kali basuhan, dan salah satunya dengan menggunakan debu.
Dan najis-najis selain anjing dan babi, cara mensucikannya cukup dengan 1 kali basuhan, akan tetapi lebih utama jika diulangi basuhannya sampai 3 kali.

Najisnya Khamar
jika khamar/arak berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka menjadi suci, akan tetapi jika berubah disebabkan dicampurkan bahan-bahan yang lain, rnaka tidak bisa dihukumi suci.