Hukum Li’an

Li'an menurut bahasa adalah melaknat, menurut istilah yaitu suatu ungkapan atau kalimat yang dijadikan suatu alasan oleh orang yang terpakasa menuduh zina istrinya yang mengakibatkan suaminya merasa malu. Sebab sebab yang boleh me-li'an istrinya :

  • Karena suami yakin istrinya berzina melihat dengan mata kepalanya sendiri.
  • Karena istrinya mengaku sudah berzina
  • Diberitahu oleh orang yang terpercaya
  • Sudah tersebar beritanya dan dibenarkan oleh orang yang terpercaya.
Kalau tidak ada alasan tersebut  maka hukuman yang menuduh  di had (dicambuk 80 x).

Jika seorang laki-laki menuduh istrinya berzina, maka hukum bagi suami dikenakan qadhat kecuali suami mampu memberikan bukti(mendatangkan saksi 4 orang laki-laki, atau berani bersumpah dengan melaknat dirinya (jika memang yang dituduhkan itu benar). Suami tersebut menyatakan pernyataannya di depan hakim, atau pada perkumpulan manusia di atas mimbar, atau pada perkumpulan manusia, (perkataan suami tersebut): “Saya bersaksi dengan Allah, bahwa sesungguhnya saya termasuk orang yang benar, atas tuduhan zina yang saya tuduhkan kepada istri saya, (fulan: contoh nama istri) memang termasuk orang-orang yang berzina, sungguh anak ini adalah anak dari hasil perzinaan, dan bukan dari anak saya,” perkataan tersebut diucapkan sebanyak 4 kali, kemudian perkataan yang kelima diucapkan setelah hakim memberi nasihat, “Semoga Allah melaknat diriku, jika aku termasuk golongan orang-orang yang berdusta.”

Selain itu, berhubungan dengan Li’an ada 5 perkara:
  1. Gugurnya had (hukuman) bagi suami. 
  2. Istri wajib menjalani hukuman. 
  3. Hilangnya pergaulan hubungan suami-istri. 
  4. Anak tersebut tidak diakui sebagai anak suarni. 
  5. Bagi suami, dihararnkan menikahi mantan istrinya selamanya. 

Hukuman bagi seorang istri bisa rnenjadi gugur, jika istri tersebut berani melaknat dirinya sendiri, dengan perkataan: “Saya bersaksi kepada Allah, sesungguhnya fulan (contoh nama suami) termasuk golongan orang-orang yang berdusta, atas tuduhan perzinaan kepada saya. perkataan ini diucapkan sebanyak 4 kali, dan perkataan yang kelima setelah hakim memberikan nasihat, “Bagi saya murka Allah jika dia (suami saya) termasuk orang-orang yang benar.”

Implikasi dari zina dihukum :
  • Jika Lajang dicambuk 100x dan diasingkan.
  • Jika sudah pernah menikah dipendam sampai leher dan dilempari dengan batu sampai meninggal.
Pengajian Tgl 23/07/2016 di rumah Satrio Raharjo
Ust. Ahmad Romdhoni SSy