Talak (Perceraian)

Macam-macam Talak 

Talak (perceralan) ada 2 macam, yaltu:
  1. Talak yang diucapkan dengan kata-kata jelas (shariih). 
  2. Talak yang diucapkan dengan sindiran (kinayah). 

Talak sharih memiliki 3 pelafalan:
  1. Dengan pelafalan talak itu sendiri (at-thalaq). 
  2. Dengan pelafalan pisah (aI-firaq). 
  3. Dengan pelafafan lepas (as-sarah). 

Talak yang dilafalkan dengan jelas (shariih), tidak membutuhkan niat.
Sedangkan talak yang dilafalkan dengan sindiran (kinayah), maka setiap pelafalan yang mengandung kalimat talak membutuhkan niat.

Wanita dalam masalah perceraian ada 2 macam, yaitu: 

  1. Wanita yang hukum menceraikannya sunah dan bid’ah. Yang sesuai dengan hukum sunah, yaitu menjatuhkan talak ketika istri dalam keadaan suci (tidak haid), dan tidak digauli. Sedangkan yang hukumnya bid’ah (tidak sesuai sunah) adalah menjatuhkan talak ketika istri dalam keadaan haid, atau suci akan tetapi habis dijimak. 
  2. Wanita yang hukum menceraikannya tidak sunah dan tidak bid’ah dalam hal ini ada 4 macam: Wanita yang masih kecil, Wanita yang sudah tidak haid (menopause), Wanita yang sedang hamil, Wanita yang mengajukan khulu’. 
Talak bagi Orang yang Merdeka dan Budak 
Laki-laki yang merdeka memiliki hak talak tiga sekaligus, sedangkan seorang hamba sahaya hanya memiliki hak talak 2.
Hukum talak yang dikecualikan hukumnya sah, asalkan suami menyambung ucapan yang pertama dengan kalimat pengecualian,
Ta’Iik dalam perceraian (perceraian yang bersyarat) hukumnya sah, asalkan terpenuhi syarat dan sifat-sifatnya. Dan talak tidak mungkin terjadi sebelum ada ikatan pernikahan.

Suami-suami yang Tidak Sah Menjatuhkan Talak 

4 macam suami yang tidak sah perceraiannya, yaitu:
  1. Anak kecil. 
  2. Orang gila. 
  3. Orangyang sedang tidur. 
  4. Orang yang dipaksa. 
Talak Raj’i
Jika suami menjatuhkan talak 1 atau 2 pada istrinya, suami boleh rujuk (kembali pada istrinya), asalkan masa iddah-nya belum selesai. Jika masa iddah-nya telah selesai, suami boleh menikahi istrinya dengan akad baru. Kedudukan suami (setelah kembali), memiliki talak yang tersisa.
Jika suami menjatuhkan talak 3 kepada istrinya, suami tidak bisa kembali kepada istrinya kecuali terpenuhi 5 syarat:
  1. Telah habis masa iddah-nya. 
  2. Mantan istri telah dinikahi laki-laki lain. 
  3. Mantan istri telah dijimak (disetubuhi) suami barunya. 
  4. Kedudukan perceraian mantan istri jelas. 
  5. Telah habis masa iddah perceraiannya suami kedua. 
Sumpah Li’an 
Jika suami bersumpah tidak menjimak (menggauli) istrinya selamanya atau selama waktu 4 bulan, maka yang demikian itu dinamakan sumpah li’an. Jika karena sumpah li’an tersebut istri menggugat cerai, maka bagi suami ditangguhkan selama 4 bulan. Kemudian setelah itu, suami diberikan pilihan antara kembali pada istrinya membayar kafarat, atau mentalak istrinya. jika suami enggan memilih, maka hakim berhak menjatuhkan talaknya.

Dzihar 

Dasar hukum tentang dzihar terangkum dalam firman Allah, QS. al-Mujadalah ayat 3 dan 4:

“Orang-orang yang mendzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." 
"Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS. aI-Mujadalah ayat 3 dan 4) 

Dzihar adalah ketika suami berkata pada istrinya “Bagiku engkau seperti punggung ibuku,” jika kalimat tersebut diucapkan suami kepada istrinya dan tidak disertai talak, maka bagi suami boleh kembali kepada istrinya dengan membayar kafarat.


Kafarat Dzihar 
Kafarat yang wajib ditunaikan suami adalah memerdekakan budak mukmin yang tidak memiliki cacat, yang bisa mengganggunya bekerja dan berusaha. jika suami tidak mendapatkan, maka berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan jika suami tidak mampu, maka suami bersedekah memberi makan 60 orang miskin, tiap-tiap 1 orang mendapatkan 1 mud. Dan suami yang melakukan dzihar tidak diperbolehkan menjimak (menyetubuhi) istri, kecuali setelah niembayar kafarat.

Sumber Kitab Taqrib
Pembahasan beberapa pertemuan pengajian MNT