Thaharah - Perkara yang mewajibkan mandi dan Fardhu Mandi

Dalam pengajian rutin MN Taklim pada malam minggu tgl 11April 2015 Ust. Romdhoni S.Sy dalam kajian Fiqih melanjutkan materi dari kitab Safinatunnajah dengan kesimpulan materi sbb :


Perkara-perkara yang mewajibkan mandi

Perkara-perkara yang mewajibkan mandi ada 6 :
  1. Memasukkan hasyafah kedalam farji 
  2. Keluarnya mani
  3. Haid 
  4. Nifas 
  5. Melahirkan 
  6. Meninggal dunia
Penjelasan
Perkara - perkara yang mewajibkan seseorang untuk mengerjakan mandi dibagi menjadi 2 :
  1. Perkara-perkara yang mewajibkan mandi yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan, yaitu : Memasukkan hasyafah kedalam farji, keluarnya mani  dan meninggal dunia.
  2. Perkara-perkara yang mewajibkan mandi yang hanya berlaku bagi perempuan, yaitu : keluarnya darah haidh, nifas dan melahirkan.
Kewajiban mandi yang pertama adalah masuknya hasyafah (bagian ujung dari penis yang terlihat setelah dikhitan) kedalam farji mewajibkan mandi meskipun masuknya tidak dengan sengaja atau dalam keadaan tidur.
Seorang lelaki diwajibkan mandi apabila :
  • Hasyafahnya masuk kedalam farji bagian depan (vagina) atau bagian belakang (dubur)
  • Hasyafahnya masuk kedalam farjinya seorang perempuan, hewan atau sesamaa lelaki (sodomi)
  • Hasyafahnya masuk kedalam farji anak kecil atau orang yang sudah dewasa
  • Hasyafahnya masuk kedalam farji orang yang masih hidup ataupun yang telah meninggal dunia.
Seorang perempuan diwajibkan mandi apabila farjinya dimasuki hasyafah, baik hasyafah seorang manusia, hewan, anak kecil atau orang yang sudah meninggal

Kewajiban mandi yang kedua keluarnya mani mewajibkan mandi bagi laki-laki dan wanita, baik keluarnya diwaktu sedang tidur atau terjaga

Ciri-ciri air mani yaitu:
  • Pada saat basah baunya bagaikan adonan roti
  • Setelah kering warnanya bagaikan warna putih telur, 
  • Keluar dengan menyemburat (muncrat), 
  • Keluarnya terasa nikmat
Kewajiban mandi yang ketiga yaitu haidh. Haidh adalah darah kebiasaan yang keluar dari dari pangkal rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu dalam kondisi perempuan sehat, tidak dalam keadaan setelah melahirkan, warna darahnya merah pekat, dan panas.

Kewajiban mandi yang keemapat Nifas. Nifas adalah darah yang keluar setelah seorang wanita melahirkan, meskipun yang keluar berupa segumpal daging atau segumpal darah (wanita keguguran). Jadi, darah yang keluar bersamaan dengan bayi dan sebelum bayi keluar secara sempurna tidak dihukumi darah nifas.
Begitu berhenti dari keluarnya darah sesudah persalinan/melahirkan, maka wajib atas wanita itu untuk mandi janabah

Kewajiban mandi yang kelima melahirkan. Melahirkan  mewajibkan seorang wanita untuk mandi secara tersendiri, maksudnya semisal ada seorang wanita yang melahirkan tanpa mengeluarkan darah nifas tetap wajib mandi. Begitu juga diwajibkan mandi meskipun yang keluar hanya berupa gumpalan daging atau gumpalan darah, karena gumpalan daging atau darah tersebut adalah cikal bakal penciptaan manusia

Kewajiban mandi yang keenam adalah kematian. Kematian seseorang mewajibkan mandi kecuali bagi orang yang mati syahid dimedan pertempuran.

Mati Syahid dikategorikan dalam berbagai sebutan sebagai berikut:
  • Syahid Dunia Akhirat. Yaitu orang-orang islam yang telah gugur di medan pertempuran untuk membela agama Allah SWT.
  • Mati Syahid Akhirat.Yaitu orang-orang islam yang mati akibat kecelakaan, sakit perut, melahirkan, tenggelam, tertimpa longsoran batu dan sebagainya.
  • Mati Syahid Dunia. Yaitu seorang  yang telah gugur di medan perang dengan niat untuk membela agama Allah SWT dan mengharap rampasan perang.

Fardhu-fardhu mandi itu ada 2 :

  1. Niat
  2. Meratakan air keseluruh badan
Niat mandi besar harus dikerjakan ketika membasuh bagian pertama pada tubuh, baik itu dimulai dari kepala atau bagian lainnya, jadi pembasuhan yang dikerjakan sebelum niat tidak dianggap, dalam arti pembasuhan tersebut harus diulang lagi setelah niat.

Jika berkumpul 2 mandi pada seseorang, maka hukumnya diperinci sebagai berikut :
  • Apabila yang berkumpul adalah 2 mandi wajib, seperti orang yang memiliki kewajiban untuk mandi karena melakukan hubungan intim sekaligus kewajiban mandi yang disebabkan mengeluarkan mani maka niatnya cukup satu saja.
  • Apabila yang berkumpul adalah 2 mandi sunat, seperti orang yang selesai memandikan jenazah dan juga hendak pergi melaksanakan sholat jum’at, maka niatnya juga cukup satu saja.
  • Apabila yang berkumpul adalah mandi wajib dan mandi sunah, seperti orang yang mengeluarkan mani dan hendak pergi melaksanakan sholat jum’at, maka niatnya harus 2, satu niat untuk mandi wajib dan satu niat untuk mandi sunat.
Seluruh badan harus rata mendapatkan air, baik kulit, lipatan-lipatan kulit maupun rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus, seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya air. Sedangkan pacar kuku dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya.

Menghilangkan najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah. Dengan demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya. Caranya bisa dengan mencucinya dan menghilangkan kehukuman najisnya.

Pengajian MNT Tgl 11 April 2015
By Rmd