Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Terkait Hukum Qodho Sholat


 Al-Fiqh ‘alaa Madzaahiba l-Arba’ah I/755 :
مباحث قضاء الصلاة الفائتة حكمه
قضاء الصلاة المفروضة التي فاتت واجب على الفور سواء فاتت بعذر غير مسقط لها أو فاتت بغير عذر أصلا باتفاق ثلاثة من الأئمة ( الشافعية قالوا : إن كان التأخير بغير عذر وجب القضاء على الفور وإن كا...ن بعذر وجب على التراخي

BAHASAN QADHA SHALAT. 
Hukum mengqadha shalat fardhu menurut kesepakatan tiga madzhab (Hanafi, Maliki dan Hanbali) adalah wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin baik shalat yang ditinggalkan sebab adanya udzur (halangan) atau tidak. Sedangkan menurut Imam Syafi’i qadha shalat hukumnya wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin bila shalat yang ditinggalkan tanpa adanya udzur dan bila karena udzur, qadha shalatnya tidak diharuskan dilakukan sesegera mungkin. [ Al-Fiqh ‘alaa Madzaahiba l-Arba’ah I/755 ].

Hadits-hadits tentang qadha shalat
  1. HR.Bukhori, Muslim dari Anas bin Malik ra.: “Siapa yang lupa (melaksanakan) suatu sholat atau tertidur dari (melaksanakan)nya, maka kifaratnya (tebusannya) adalah melakukannya jika dia ingat”. Ibnu Hajr Al-‘Asqalany dalam Al-Fath II:71 ketika menerangkan makna hadits ini berkata; ‘Kewajiban menggadha sholat atas orang yang sengaja meninggalkannya itu lebih utama. Karena hal itu termasuk sasaran Khitab (perintah) untuk melaksanakan sholat, dan dia harus melakukannya…’. Yang dimaksud Ibnu Hajar ialah kalau perintah Rasulullah saw. bagi orang yang ketinggalan sholat karena lupa dan tertidur itu harus diqadha, apalagi untuk sholat yang disengaja ditinggalkan itu malah lebih utama/wajib untuk menggadhanya. Maka bagaimana dan darimana dalilnya orang bisa mengatakan bahwa sholat yang sengaja ditinggalkan itu tidak wajib/tidak sah untuk diqadha ?.  Begitu juga hadits itu menunjukkan bahwa orang yang ketinggalan sholat karena lupa atau tertidur tidak berdosa hanya wajib menggantinya. Tetapi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dia berdosa besar karena kesengajaannya meninggalkan sholat, sedangkan kewajiban qadha tetap berlaku baginya.
  2. Rasulallah saw. setelah sholat Dhuhur tidak sempat sholat sunnah dua raka’at setelah dhuhur, beliau langsung membagi-bagikan harta, kemudian sampai dengar adzan sholat Ashar. Setelah sholat Ashar beliau saw. sholat dua rakaat ringan, sebagai ganti/qadha sholat dua rakaat setelah dhuhur tersebut. (HR.Bukhori, Muslim dari Ummu Salamah).
  3. Rasulallah saw. bersabda: ‘Barangsiapa tertidur atau terlupa dari mengerjakan shalat witir maka lakukanlah jika ia ingat atau setelah ia terbangun’. (HR.Tirmidzi dan Abu Daud).(dikutip dari at-taj 1:539)
  4. Rasulallah saw. bila terhalang dari shalat malam karena tidur atau sakit maka beliau saw. menggantikannya dengan shalat dua belas rakaat diwaktu siang. (HR. Muslim dan Nasa’i dari Aisyah ra).(dikutip dari at-taj 1:539). Nah kalau sholat sunnah muakkad setelah dhuhur, sholat witir dan sholat malam yang tidak dikerjakan pada waktunya itu diganti/diqadha oleh Rasulallah saw. pada waktu setelah sholat Ashar dan waktu-waktu lainnya, maka sholat fardhu yang sengaja ketinggalan itu lebih utama diganti dari- pada sholat-sholat sunnah ini.
  5. HR Muslim dari Abu Qatadah, mengatakan bahwa ia teringat waktu safar pernah Rasulallah saw. ketiduran dan terbangun waktu matahari menyinari punggungnya. Kami terbangun dengan terkejut. Rasulallah saw. bersabda: Naiklah (ketunggangan masing-masing) dan kami menunggangi (tunggangan kami) dan kami berjalan. Ketika matahari telah meninggi, kami turun. Kemudian beliau saw. berwudu dan Bilal adzan untuk melaksanakan sholat (shubuh yang ketinggalan). Rasulallah saw. melakukan sholat sunnah sebelum shubuh kemudian sholat shubuh setelah selesai beliau saw. menaiki tunggangannya.Ada sementara yang berbisik pada temannya; ‘Apakah kifarat (tebusan) terhadap apayang kita lakukan dengan mengurangi kesempurnaan shalat kita (at-tafrith fi ash-sholah)? Kemudian Rasulallah saw. bersabda: ’Bukan kah aku sebagai teladan bagi kalian’?, dan selanjutnya beliau bersabda : ‘Sebetulnya jika karena tidur (atau lupa) berarti tidak ada tafrith (kelalaian atau kekurangan dalam pelaksanaan ibadah, maknanya juga tidak berdosa). Yang dinamakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah(tafrith) yaitu orang yang tidak melakukan (dengan sengaja) sholat sampai datang lagi waktu sholat lainnya….’. (Juga Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Imaran bin Husain dengan kata-kata yang mirip, begitu juga Imam Bukhori dari Imran bin Husain). Hadits ini tidak lain berarti bahwa orang yang dinamakan lalai/meng- gampangkan sholat ialah bila meninggalkan sholat dengan sengaja dan dia berdosa, tapi bila karena tertidur atau lupa maka dia tidak berdosa, kedua-duanya wajib menggadha sholat yang ketinggalan tersebut. Dan dalam hadits ini tidak menyebutkan bahwa orang tidak boleh/haram menggadha sholat yang ketinggalan kecuali selain dari yang lupa atau tertidur, tapi hadits ini menyebutkan tidak ada kelalaian (berdosa) bagi orang yang meninggal- kan sholat karena tertidur atau lupa. Dengan demikian tidak ada dalam kalimat hadits larangan untuk menggadha sholat !
  6. Jabir bin Abdullah ra.meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab ra. pernah datang pada hari (peperangan) Khandaq setelah matahari terbenam. Dia mencela orang kafir Quraisy, kemudian berkata; ‘Wahai Rasulallah, aku masih melakukan sholat Ashar hingga (ketika itu) matahari hampir terbenam’. Maka Rasulallah saw. menjawab : ‘Demi Allah aku tidak (belum) melakukan sholat Ashar itu’. Lalu kami berdiri (dan pergi) ke Bith-han. Beliau saw. Berwudu untuk (melaksanakan) sholat dan kami pun berwudu untuk melakukannya. Beliau saw. (melakukan) sholat Ashar setelah matahari terbenam. Kemudian setelah itu beliau saw. melaksanakan sholat Maghrib. (HR.Bukhori dalam Bab ‘orang yang melakukan sholat bersama orang lain secara berjama’ah setelah waktunya lewat’, Imam Muslim I ;438 hadits nr. 631, meriwayatkannya juga, didalam Al-Fath II:68,dan pada bab ‘meng- gadha sholat yang paling utama’ dalam Al-Fath Al-Barri II:72)
  7. Begitu juga dalam kitab Fiqih empat madzhab atau Fiqih lima madzhab bab 25 sholat Qadha’ menulis: Para ulama sepakat (termasuk Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan lainnya) bahwa barangsiapa ketinggalan shalat fardhu maka ia wajib menggantinya/menggadhanya. Baik shalat itu ditinggal- kannya dengan sengaja, lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran. Memang terdapat perselisihan antara imam madzhab (Hanafi, Malik, Syafi’i dan lainnya), perselisihan antara mereka ini ialah apakah ada kewajiban qadha atas orang gila, pingsan dan orang mabuk.
  8. Dalam kitab fiqih Sunnah Sayyid Sabiq (bahasa Indonesia) jilid 2 hal. 195 bab Menggadha Sholat diterangkan: Menurut madzhab jumhur termasuk disini Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan orang yang sengaja meninggalkan sholat itu berdosa dan ia tetap wajib meng-gadhanya.Yang menolak pendapat qadha dan ijma’ ulama ialah Ibnu Hazm dan Ibn Taimiyyah, mereka ini membatalkan (tidak sah) untuk menggadha sholat !! Dalam buku ini diterangkan panjang lebar alasan dua imam ini.(Tetapi alasan dua imam ini terbantah juga oleh hadits-hadits diatas dan ijma’ para ulama pakar termasuk disini Imam Hanafi, Malik, Syafi’i dan ulama pakar lainnya yang mewajibkan qadha atas sholat yang sengaja ditinggal-kan. Mereka ini juga bathil dari sudut dalil dan berlawanan dengan madzhab jumhur—pen.).
Kesimpulan :
Kalau kita baca hadits-hadits diatas semuanya masalah qadha sholat, dengan demikian buat kita insya Allah sudah jelas bahwa menggadha/meng-gantikan sholat yang ketinggalan baik secara disengaja maupun tidak disengaja menurut ijma’ ulama hukumnya wajib, sebagaimana yang diutarakan oleh ulama-ulama pakar yang telah diakui oleh ulama-ulama dunia yaitu Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Syafi’i.
Hanya perbedaan antara yang disengaja dan tidak disengaja ialah masalah dosanya jadi bukan masalah qadhanya. Semoga dengan adanya dalil-dalil yang cukup jelas ini bisa menjadikan manfaat bagi kita semua. Semoga kita semua tidak saling cela-mencela atau merasa pahamnya/anutannya yang paling benar.

QADLA’ SHALAT

Sholat yang ditinggalkan karena lupa atau ketiduran wajib diqadla' sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alayhi wasallam :
" من نسي صلاة فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك " رواه مسلم
Maknanya : "Barang siapa lupa tidak melakukan sholat tertentu maka laksanakanlah jika ia ingat, tidak ada tanggungan atasnya kecuali qadla' tersebut" (H.R. Muslim)
Dalam redaksi lain, Rasulullah bersabda :
" من نسي صلاة أو نام عنها فكفارتها أن يصليها إذا ذكرها " رواه مسلم
Maknanya: "Barang siapa lupa tidak melakukan sholat tertentu atau tertidur maka kaffarahnya adalah melaksanakannya jika ia ingat" (H.R. Muslim)
Jika sholat yang ditinggalkan karena lupa atau ketiduran wajib diqadla' apalagi sholat yang ditinggalkan dengan sengaja lebih wajib diqadla'. Ini juga masuk ke dalam keumuman hadits Nabi yang sahih:
" فدين الله أحق أن يقضى "
Maknanya : "Hutang kepada Allah lebih layak untuk dibayar (qadla')"
Hal ini disepakati (Ijma') oleh para ulama. Orang yang mengatakan sholat yang ditinggalkan dengan sengaja tidak wajib diqadla' seperti Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Sayyid Sabiq, berarti telah menyalahi ijma' para ulama Islam seperti dikatakan oleh al Hafizh Abu Sa'id al 'Ala-i, al Hafizh Ibnu Thulun dan lain-lain.
Sedangkan perkataan 'Aisyah –semoga Allah meridlainya- yang biasa dijadikan oleh sebagian orang sebagai dalil tidak wajibnya mengqadla' sholat bunyinya adalah sebagai berikut secara lengkap :
" كنّا نـحيض عند رسول الله ، ثم نطهر فنؤمر بقضاء الصوم ، ولا نؤمر بقضاء الصلاة ".
"Kami haidl di masa Rasulullah kemudian suci maka kami diperintahkan untuk mengqadla' puasa dan tidak diperintah untuk mengqadla' sholat "
Orang yang membaca perkataan 'Aisyah ini dengan lengkap bukan sepotong-sepotong akan memahami bahwa perkataannya ini berkaitan dengan wanita yang haidl bahwa tidak diperintahkan baginya untuk mengqadla sholat yang dia tinggalkan selama dia haidl. 

Bab Puasa

Puasa secara bahasa (etimologi) adalah “As-shoum atau As-shiam” yang berarti Al-imsaak (menahan). Maksudnya menahan diri dari segala hal. Menahan diri dari bicara berarti puasa bicara, menahan diri dari tidur berarti puasa tidur, menahan diri dari makan dan minum berarti puasa makan dan minum dan lain-lain.

Sedang menurut istilah ulama fiqih (terminology), puasa berarti menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, disertai niat pada malam harinya untuk puasa wajib / ramadhan, sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Adapun puasa menurut pandangan para ulama Sufi puasa mempunyai pengertian yang sangat luas dan tinggi, bukan hanya sekedar menahan makan dan minum sebagaimana puasa menurut syar’i namun mereka mendefinisikan puasa adalah menahan makan dan minum serta menahan semua anggota tubuh, fikiran dan hati dari segala macam perbuatan dosa.

Perkara yang Mewajibkan Puasa
Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini:

  1. Dengan mencukupkan bulan sya’ban 30 hari.
  2. Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.
  3. Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
  4. Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun tidak, atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar membenarkannya.
  5. Dengan beijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan dengan hal tersebut.
Syarat Sahnya Puasa
Syarat sah puasa ramadhan ada empat (4) perkara, yaitu:

  1. Islam.
  2. Berakal.
  3. Suci dari seumpama darah haidh.
  4. Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
Syarat wajib Puasa
Syarat wajib puasa ramadhan ada lima perkara, yaitu:

  1. Islam.
  2. Taklif (dibebankan untuk berpuasa).
  3. Kuat berpuasa.
  4. Sehat.
  5. Iqamah (tidak bepergian).
Rukun Puasa 
Rukun puasa ramadhan ada tiga perkara, yaitu:

  1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan.
  2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang ma’zur (dima’afkan).
  3. Orang yang berpuasa.
Sesuatu yang Mewajibkan Kafarah

Diwajibkan: mengqhadha puasa, kafarat besar dan teguran terhadap orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan satu hari penuh dengan sebab menjima’ lagi berdosa sebabnya.

Wajib Imsak dan Qadha Puasa
Dan wajib serta qhadha: menahan makan dan minum (imsak) ketika batal puasanya pada enam tempat:

  1. Dalam bulan Ramadhan bukan selainnya, terhadap orang yang sengaja membatalkannya.
  2. Terhadap orang yang meninggalkan niat pada malam hari untuk puasa yang Fardhu.
  3. Terhadap orang yang bersahur karena menyangka masih malam, kemudian diketahui bahwa Fajar telah terbit.
  4. Terhadap orang yang berbuka karena menduga Matahari sudah tenggelam, kemudian diketahui bahwa Matahari belum tenggelam.
  5. Terhadap orang yang meyakini bahwa hari tersebut akhir Sya’ban tanggal tigapuluh, kemudian diketahui bahwa awal Ramadhan telah tiba.
  6. Terhadap orang yang terlanjur meminum air dari kumur-kumur atau dari air yang dimasukkan ke hidung.
Batalnya Puasa
Batal puasa seseorang dengan beberapa macam, yaitu:

  •  Sebab-sebab murtad.
  •  Haidh.
  •  Nifas.
  •  Melahirkan.
  •  Gila sekalipun sebentar.
  •  Pingsan dan mabuk yang sengaja jika terjadi yang tersebut di siang hari pada umumnya.
Macam-macam Iftar (Membatalkan Puasa)

Membatalkan puasa di siang Ramadhan terbagi empat macam, yaitu:

  1. Diwajibkan, sebagaimana terhadap wanita yang haid atau nifas.
  2. Diharuskan, sebagaimana orang yang berlayar dan orang yang sakit.
  3. Tidak diwajibkan, tidak diharuskan, sebagaimana orang yang gila.
  4. Diharamkan (ditegah), sebagaimana orang yang menunda qhadha Ramadhan, padahal mungkin dikerjakan sampai waktu qhadha tersebut tidak mencukupi.
Kemudian terbagi orang-orang yang telah batal puasanya kepada empat bagian, yaitu:
  1. Orang yang diwajibkan qhadha dan fidyah, seperti perempuan yang membatalkan puasanya karena takut terhadap orang lain saperti bayinya. Dan seperti orang yang menunda qhadha puasanya sampai tiba Ramadhan berikutnya.
  2. Orang yang diwajibkan mengqhadha tanpa membayar fidyah, seperti orang yang pingsan.
  3. Orang yang diwajibkan terhadapnya fidyah tanpa mengqhadha, seperti orang yang sangat tua yang tidak kuasa.
  4. Orang yang tidak diwajibkan mengqhadha dan membayar fidyah, seperti orang gila yang tidak disengaja.
Perkara yang tidak membatalkan Puasa Sampai ke Rongga 
Perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai ke rongga mulut ada tujuh macam, yaitu:

  1. Ketika kemasukan sesuatu seperti makanan ke rongga mulut denga lupa
  2. Atau tidak tahu hukumnya .
  3. Atau dipaksa orang lain.
  4. Ketika kemasukan sesuatu ke dalam rongga mulut, sebab air liur yang mengalir diantara gigi-giginya, sedangkan ia tidak mungkin mengeluarkannya.
  5. Ketika kemasukan debu jalanan ke dalam rongga mulut.
  6. Ketika kemasukan sesuatu dari ayakan tepung ke dalam rongga mulut.
  7. Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.

Kesunahan dalam Berpuasa 

Kesunahan dalam berpuasa ada 3:
  1. Menyegerakan buka puasa. 
  2. Mengakhirkan sahur. 
  3. Menjauhi bertutur kata kotor. 

Hukum Puasa pada Hari Raya 

Hari-hari yang haram hukumnya berpuasa ada 5 hari:
  1. 2 hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). 
  2. 3 hari Tasyriiq (pada tgl: 11,12, dan 13 Dzulhijjah). 

Hukum Puasa pada Hari yang Diragukan 

Hari yang dimakruhkan berpuasa adalah hari Syak (hari yang diragukan apakah sudah masuk bulan Ramadhari atau masih bulan Syakban), kecuali bertepatan dengan hari kebiasaan berpuasa.

====================================================
Makruh dalam hal puasa hari Syak adalah makruh tanzih, yaitu makruh yang mendekati keharaman. 

Hukum Bersetubuh pada Saat Berpuasa 

Barang siapa sengaja bersetubuh di siangnya bulan Ramadhan, maka baginya wajib meng-qadha dan membayar kafarat, yaitu: memerdekakan budak mukmin. Jika dia tidak mendapatkannya, maka berpuasa 2 bulan berturut-turut, Jika dia tidak rnampu, maka memberi makan 60 orang miskin, tiap-tiap 1 orang miskin mendapatkan 1 mud.

Meng-qadha Puasa Mayit 

Barang siapa meninggal dunia dan baginya utang puasa, maka bagi keluarganya diwajibkan memberi makan orang miskin, setiap 1 hari yang ditinggalkan 1 mud.

Puasanya Para Manula 

Orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa, maka boleh berbuka (tidak berpuasa), dan dia wajib memberi makan orang miskin, tiap 1 hari yang ditinggalkan 1 mud.

Puasanya Wanita Hamil dan Menyusui 

Perempuan hamil dan menyusui, jika menghawatirkan (kesehatan) dirinya, boleh berbuka (tidak berpuasa) dan baginya hariya qadha puasa (sejurnlah puasa yang ditinggalkan), akan tetapi jika perempuan tersebut berbuka (tidak puasa) karena mengkhawatirkan kesehatan anaknya, maka baginya wajib meng-qadha puasa (sejumlah puasa yang ditinggalkan), dan juga wajib memberi makan orang miskin, tiap 1 hari yang ditinggalkan 1 mud.

Puasanya  Orang Sakit dan Musafir

Orang yang sakit dan musafir (orang yang dalam perjalanan panjang) boleh berbuka (tidak berpuasa), dan baginya wajib mengqadha puasa (sejumlah bilangan puasa yang ditinggalkan).

Pengajian tgl 11/02/17

Menyusui Anak, Al-Hadhanah

Menyusui Anak 


Jika wanita menyusui anak orang lain dengan air asinya,
maka anak tersebut menjadi anak susuannya dengan 2 syarat:

  1. Anak yang disusui tersebut usianya belum mencapai 2 tahun. 
  2. Anak yang disusui tersebut menyusu sebanyak 5 kali susuan Yang berbeda-beda. 

Setelah itu, suami wanita yang menyusui tersebut menjadi ayah dan anak tersebut.
Bagi anak yang disusui, haram menikahi wanita yang menyusuinya dan semua wanita yang se-nasab dengannya.


Bagi wanita yang menyusui, haram dinikah oleh anak yang disusui, dan anak dan anak yang disusui, tidak termasuk (haram dinikahi) orang yang sederajat dengannya (dalam nasab) atau lebih tinggi tingkatan derajatnya.

Al-Hadhanah (Hak Asuh Anak) 


Jika suami menceraikan istrinya dan baginya mempunyai anak dan istri tersebut, maka bagi sang istri lebih berhak atas hak asuh anak, sampai berusia 7 tahun. Kemudian (setelah anak berusia lebih dan 7 tahun, anak diberi hak untuk memilih (antara ibu dan bapaknya). Siapa saja yang dipilih oleh anak, maka hak asuh anak diberikan kepadanya.

Syarat-syarat Al-Hadhanah


Syarat-syarat al-hadhanah (hak asuh anak bagi istri) ada 7:
  1. Berakal. 
  2. Merdeka. 
  3. Beragama Islam 
  4. Bisa menjaga kehormatan. 
  5. Dapat dipercaya. 
  6. Bermukim pada daerah yang jelas. 
  7. Tidak bersuami. 
Jika kurang dan syarat-syarat di atas, maka hak asuh anak menjadi gugur.

Nafkah Bagi Wanita yang Ditalak, Al Ihdad, Istibra

Nafkah Bagi Wanita yang Ditalak Raj’i 


Wanita yang menjalani masa iddah karena ditalak raj’i (talak yang masih bisa kembali), wanita tersebut wajib mendapatkan tempat tinggal dan nafkah (dari suaminya).


Wanita yang menjalani masa iddah karena ditalak ba’in (talak yang sudah tidak ada hak bagi suami untuk kembali merujuknya), maka wanita tersebut wajib mendapatkan tempat tinggal, dan tidak wajib mendapatkan nafkah, kecuali dia sedang hamil.


AI-Ihdad 


Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya wajib baginya al ihdad, yaitu tidak boleh berhias dan rnemakai wewangian.


Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita yang ditalak ba’in (talak yang sudah tidak ada hak bagi suami untuk kembali merujuknya) wajib berdiam di rumah, kecuali ada kebutuhan.

Istibra’ (Penyucian Rahim) 


Barang siapa memiliki budak amat (budak perempuan) yang baru, maka haram baginya menjimaknya kecuali telah melakukan istibra’ (penyucian rahim). 

Jika amat (hamba sahaya/budak) tersebut masih mengalami haid, maka rnasa iddah-nya 1 kali haid, 


jika wanita tersebut menjalani iddah-nya dengan perhitungan bulan, maka masa iddah-nya 1 bulan saja. 

Dan jika dia wanita yang sedang hamil, maka masa iddah-nya sampai melahirkan.

jika tuan dan ummu al-walad meninggai dunia, maka wanita tersebut harus menjalani masa iddah-nya sebagaimana wanita amat (hamba sahaya/budak).

Iddah

Hukum Iddah 

Iddah adalah masa yang ditentukan hukum syar’i setelah perceraian, dimana hal itu wajib bagi perempuan untuk menunggu dalam masa itu dan tidak boleh menikah kembali sampai masa tersebut selesai.

Manfaat iddah diantaranya seoarang perempuan bisa diketahui dirahimnya terdapat janin atau tidak. Manfaat lainnya yaitu menjalankan perintah agama (ta abudi )


Wanita yang menjalani masa iddah ada 2, yaitu: wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dan wanita yang tidak ditinggal mati suaminya (diceraikan suaminya).
  1. Wanita yang dalam masa iddah karena ditinggal mati oleh suaminya jika dia sedang hamil, maka iddahnya sampai masa melahirkan. Dan jika wanita tersebut tidak dalam keadaan hamil, maka masa iddah-nya 4 bulan 10 hari. 
  2. Wanita yang menjalani masa iddah karena diceraikan suaminya jika wanita tersebut hamil, maka masa iddah-nya sampai melahirkan. Jika wanita tersebut tidak hamil dan masih me ngalami haid, maka masa iddah-nya 3 quru’ (3 kali suci). Jika wanita tersebut masih kecil (belum haid) atau sudah tidak haid (menopause), maka iddah wanita tersebut 3 bulan.
Pada saat wanita menjalani masa iddah maka wanita tersebut tidak dapat dipinang oleh lelaki lain secara terang-terangan, kecuali secara sindiran diperbolehkan.

Wanita yang diceraikan sebelum dijimak (digauli), maka tidak memiliki masa iddah dan talaknya jatuh talak Bain Sugro (Jika suaminya ingin rujuk maka harus dengan akad nikah yang baru)


Isteri yang sedang menjalani masa iddah dan belum rujuk dengan suaminya statusnya masih seperti istri, jadi tidak boleh diusir dari rumah dan masih mendapatkan nafkah dari suami yang menalaknya tersebut.

Iddah bagi Budak Perempuan 

Masa iddah amat (wanita hamba/budak) ketika dalam keadaan hamil, maka masa iddah-nya seperti masa iddah wanita yang merdeka. 
Jika dihitung dengan hitungan quru’, maka wanita amat (hamba sahaya/budak) hanya memiliki masa iddah 2 quru’, jika dihitung dengan hitungan bulan, maka wanita amat (hamba sahaya / budak) memiliki masa iddah 2 bulan 5 malam.
jika wanita amat (hamba sahaya/budak) diceraikan, maka masa iddah-nya 1½ (satu setengah) 
bulan (berlaku untuk budak yang masih kecil maupun yang sudah menopause), jika wanita amat (hamba sahaya/budak) tersebut menjalaninya dengan hitungan 2 bulan, maka lebih baik baginya.

Pengajian tgl 30/07/16 id rumah  Kang Tedy

Hukum Li’an

Li'an menurut bahasa adalah melaknat, menurut istilah yaitu suatu ungkapan atau kalimat yang dijadikan suatu alasan oleh orang yang terpakasa menuduh zina istrinya yang mengakibatkan suaminya merasa malu. Sebab sebab yang boleh me-li'an istrinya :

  • Karena suami yakin istrinya berzina melihat dengan mata kepalanya sendiri.
  • Karena istrinya mengaku sudah berzina
  • Diberitahu oleh orang yang terpercaya
  • Sudah tersebar beritanya dan dibenarkan oleh orang yang terpercaya.
Kalau tidak ada alasan tersebut  maka hukuman yang menuduh  di had (dicambuk 80 x).

Jika seorang laki-laki menuduh istrinya berzina, maka hukum bagi suami dikenakan qadhat kecuali suami mampu memberikan bukti(mendatangkan saksi 4 orang laki-laki, atau berani bersumpah dengan melaknat dirinya (jika memang yang dituduhkan itu benar). Suami tersebut menyatakan pernyataannya di depan hakim, atau pada perkumpulan manusia di atas mimbar, atau pada perkumpulan manusia, (perkataan suami tersebut): “Saya bersaksi dengan Allah, bahwa sesungguhnya saya termasuk orang yang benar, atas tuduhan zina yang saya tuduhkan kepada istri saya, (fulan: contoh nama istri) memang termasuk orang-orang yang berzina, sungguh anak ini adalah anak dari hasil perzinaan, dan bukan dari anak saya,” perkataan tersebut diucapkan sebanyak 4 kali, kemudian perkataan yang kelima diucapkan setelah hakim memberi nasihat, “Semoga Allah melaknat diriku, jika aku termasuk golongan orang-orang yang berdusta.”

Selain itu, berhubungan dengan Li’an ada 5 perkara:
  1. Gugurnya had (hukuman) bagi suami. 
  2. Istri wajib menjalani hukuman. 
  3. Hilangnya pergaulan hubungan suami-istri. 
  4. Anak tersebut tidak diakui sebagai anak suarni. 
  5. Bagi suami, dihararnkan menikahi mantan istrinya selamanya. 

Hukuman bagi seorang istri bisa rnenjadi gugur, jika istri tersebut berani melaknat dirinya sendiri, dengan perkataan: “Saya bersaksi kepada Allah, sesungguhnya fulan (contoh nama suami) termasuk golongan orang-orang yang berdusta, atas tuduhan perzinaan kepada saya. perkataan ini diucapkan sebanyak 4 kali, dan perkataan yang kelima setelah hakim memberikan nasihat, “Bagi saya murka Allah jika dia (suami saya) termasuk orang-orang yang benar.”

Implikasi dari zina dihukum :
  • Jika Lajang dicambuk 100x dan diasingkan.
  • Jika sudah pernah menikah dipendam sampai leher dan dilempari dengan batu sampai meninggal.
Pengajian Tgl 23/07/2016 di rumah Satrio Raharjo
Ust. Ahmad Romdhoni SSy

Talak (Perceraian)

Macam-macam Talak 

Talak (perceralan) ada 2 macam, yaltu:
  1. Talak yang diucapkan dengan kata-kata jelas (shariih). 
  2. Talak yang diucapkan dengan sindiran (kinayah). 

Talak sharih memiliki 3 pelafalan:
  1. Dengan pelafalan talak itu sendiri (at-thalaq). 
  2. Dengan pelafalan pisah (aI-firaq). 
  3. Dengan pelafafan lepas (as-sarah). 

Talak yang dilafalkan dengan jelas (shariih), tidak membutuhkan niat.
Sedangkan talak yang dilafalkan dengan sindiran (kinayah), maka setiap pelafalan yang mengandung kalimat talak membutuhkan niat.

Wanita dalam masalah perceraian ada 2 macam, yaitu: 

  1. Wanita yang hukum menceraikannya sunah dan bid’ah. Yang sesuai dengan hukum sunah, yaitu menjatuhkan talak ketika istri dalam keadaan suci (tidak haid), dan tidak digauli. Sedangkan yang hukumnya bid’ah (tidak sesuai sunah) adalah menjatuhkan talak ketika istri dalam keadaan haid, atau suci akan tetapi habis dijimak. 
  2. Wanita yang hukum menceraikannya tidak sunah dan tidak bid’ah dalam hal ini ada 4 macam: Wanita yang masih kecil, Wanita yang sudah tidak haid (menopause), Wanita yang sedang hamil, Wanita yang mengajukan khulu’. 
Talak bagi Orang yang Merdeka dan Budak 
Laki-laki yang merdeka memiliki hak talak tiga sekaligus, sedangkan seorang hamba sahaya hanya memiliki hak talak 2.
Hukum talak yang dikecualikan hukumnya sah, asalkan suami menyambung ucapan yang pertama dengan kalimat pengecualian,
Ta’Iik dalam perceraian (perceraian yang bersyarat) hukumnya sah, asalkan terpenuhi syarat dan sifat-sifatnya. Dan talak tidak mungkin terjadi sebelum ada ikatan pernikahan.

Suami-suami yang Tidak Sah Menjatuhkan Talak 

4 macam suami yang tidak sah perceraiannya, yaitu:
  1. Anak kecil. 
  2. Orang gila. 
  3. Orangyang sedang tidur. 
  4. Orang yang dipaksa. 
Talak Raj’i
Jika suami menjatuhkan talak 1 atau 2 pada istrinya, suami boleh rujuk (kembali pada istrinya), asalkan masa iddah-nya belum selesai. Jika masa iddah-nya telah selesai, suami boleh menikahi istrinya dengan akad baru. Kedudukan suami (setelah kembali), memiliki talak yang tersisa.
Jika suami menjatuhkan talak 3 kepada istrinya, suami tidak bisa kembali kepada istrinya kecuali terpenuhi 5 syarat:
  1. Telah habis masa iddah-nya. 
  2. Mantan istri telah dinikahi laki-laki lain. 
  3. Mantan istri telah dijimak (disetubuhi) suami barunya. 
  4. Kedudukan perceraian mantan istri jelas. 
  5. Telah habis masa iddah perceraiannya suami kedua. 
Sumpah Li’an 
Jika suami bersumpah tidak menjimak (menggauli) istrinya selamanya atau selama waktu 4 bulan, maka yang demikian itu dinamakan sumpah li’an. Jika karena sumpah li’an tersebut istri menggugat cerai, maka bagi suami ditangguhkan selama 4 bulan. Kemudian setelah itu, suami diberikan pilihan antara kembali pada istrinya membayar kafarat, atau mentalak istrinya. jika suami enggan memilih, maka hakim berhak menjatuhkan talaknya.

Dzihar 

Dasar hukum tentang dzihar terangkum dalam firman Allah, QS. al-Mujadalah ayat 3 dan 4:

“Orang-orang yang mendzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." 
"Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS. aI-Mujadalah ayat 3 dan 4) 

Dzihar adalah ketika suami berkata pada istrinya “Bagiku engkau seperti punggung ibuku,” jika kalimat tersebut diucapkan suami kepada istrinya dan tidak disertai talak, maka bagi suami boleh kembali kepada istrinya dengan membayar kafarat.


Kafarat Dzihar 
Kafarat yang wajib ditunaikan suami adalah memerdekakan budak mukmin yang tidak memiliki cacat, yang bisa mengganggunya bekerja dan berusaha. jika suami tidak mendapatkan, maka berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan jika suami tidak mampu, maka suami bersedekah memberi makan 60 orang miskin, tiap-tiap 1 orang mendapatkan 1 mud. Dan suami yang melakukan dzihar tidak diperbolehkan menjimak (menyetubuhi) istri, kecuali setelah niembayar kafarat.

Sumber Kitab Taqrib
Pembahasan beberapa pertemuan pengajian MNT