Menyusui Anak, Al-Hadhanah

Menyusui Anak 


Jika wanita menyusui anak orang lain dengan air asinya,
maka anak tersebut menjadi anak susuannya dengan 2 syarat:

  1. Anak yang disusui tersebut usianya belum mencapai 2 tahun. 
  2. Anak yang disusui tersebut menyusu sebanyak 5 kali susuan Yang berbeda-beda. 

Setelah itu, suami wanita yang menyusui tersebut menjadi ayah dan anak tersebut.
Bagi anak yang disusui, haram menikahi wanita yang menyusuinya dan semua wanita yang se-nasab dengannya.


Bagi wanita yang menyusui, haram dinikah oleh anak yang disusui, dan anak dan anak yang disusui, tidak termasuk (haram dinikahi) orang yang sederajat dengannya (dalam nasab) atau lebih tinggi tingkatan derajatnya.

Al-Hadhanah (Hak Asuh Anak) 


Jika suami menceraikan istrinya dan baginya mempunyai anak dan istri tersebut, maka bagi sang istri lebih berhak atas hak asuh anak, sampai berusia 7 tahun. Kemudian (setelah anak berusia lebih dan 7 tahun, anak diberi hak untuk memilih (antara ibu dan bapaknya). Siapa saja yang dipilih oleh anak, maka hak asuh anak diberikan kepadanya.

Syarat-syarat Al-Hadhanah


Syarat-syarat al-hadhanah (hak asuh anak bagi istri) ada 7:
  1. Berakal. 
  2. Merdeka. 
  3. Beragama Islam 
  4. Bisa menjaga kehormatan. 
  5. Dapat dipercaya. 
  6. Bermukim pada daerah yang jelas. 
  7. Tidak bersuami. 
Jika kurang dan syarat-syarat di atas, maka hak asuh anak menjadi gugur.