Menyusui Anak
Jika wanita menyusui anak orang lain dengan air asinya,
maka anak tersebut menjadi anak susuannya dengan 2 syarat:
- Anak yang disusui tersebut usianya belum mencapai 2 tahun.
- Anak yang disusui tersebut menyusu sebanyak 5 kali susuan Yang berbeda-beda.
Setelah itu, suami wanita yang menyusui tersebut menjadi ayah dan anak tersebut.
Bagi anak yang disusui, haram menikahi wanita yang menyusuinya dan semua wanita yang se-nasab dengannya.
Bagi wanita yang menyusui, haram dinikah oleh anak yang disusui, dan anak dan anak yang disusui, tidak termasuk (haram dinikahi) orang yang sederajat dengannya (dalam nasab) atau lebih tinggi tingkatan derajatnya.
Al-Hadhanah (Hak Asuh Anak)
Syarat-syarat Al-Hadhanah
Syarat-syarat al-hadhanah (hak asuh anak bagi istri) ada 7:
- Berakal.
- Merdeka.
- Beragama Islam
- Bisa menjaga kehormatan.
- Dapat dipercaya.
- Bermukim pada daerah yang jelas.
- Tidak bersuami.