Nafkah Bagi Wanita yang Ditalak, Al Ihdad, Istibra

Nafkah Bagi Wanita yang Ditalak Raj’i 


Wanita yang menjalani masa iddah karena ditalak raj’i (talak yang masih bisa kembali), wanita tersebut wajib mendapatkan tempat tinggal dan nafkah (dari suaminya).


Wanita yang menjalani masa iddah karena ditalak ba’in (talak yang sudah tidak ada hak bagi suami untuk kembali merujuknya), maka wanita tersebut wajib mendapatkan tempat tinggal, dan tidak wajib mendapatkan nafkah, kecuali dia sedang hamil.


AI-Ihdad 


Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya wajib baginya al ihdad, yaitu tidak boleh berhias dan rnemakai wewangian.


Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita yang ditalak ba’in (talak yang sudah tidak ada hak bagi suami untuk kembali merujuknya) wajib berdiam di rumah, kecuali ada kebutuhan.

Istibra’ (Penyucian Rahim) 


Barang siapa memiliki budak amat (budak perempuan) yang baru, maka haram baginya menjimaknya kecuali telah melakukan istibra’ (penyucian rahim). 

Jika amat (hamba sahaya/budak) tersebut masih mengalami haid, maka rnasa iddah-nya 1 kali haid, 


jika wanita tersebut menjalani iddah-nya dengan perhitungan bulan, maka masa iddah-nya 1 bulan saja. 

Dan jika dia wanita yang sedang hamil, maka masa iddah-nya sampai melahirkan.

jika tuan dan ummu al-walad meninggai dunia, maka wanita tersebut harus menjalani masa iddah-nya sebagaimana wanita amat (hamba sahaya/budak).