Bab Puasa

Puasa secara bahasa (etimologi) adalah “As-shoum atau As-shiam” yang berarti Al-imsaak (menahan). Maksudnya menahan diri dari segala hal. Menahan diri dari bicara berarti puasa bicara, menahan diri dari tidur berarti puasa tidur, menahan diri dari makan dan minum berarti puasa makan dan minum dan lain-lain.

Sedang menurut istilah ulama fiqih (terminology), puasa berarti menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, disertai niat pada malam harinya untuk puasa wajib / ramadhan, sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Adapun puasa menurut pandangan para ulama Sufi puasa mempunyai pengertian yang sangat luas dan tinggi, bukan hanya sekedar menahan makan dan minum sebagaimana puasa menurut syar’i namun mereka mendefinisikan puasa adalah menahan makan dan minum serta menahan semua anggota tubuh, fikiran dan hati dari segala macam perbuatan dosa.

Perkara yang Mewajibkan Puasa
Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini:

  1. Dengan mencukupkan bulan sya’ban 30 hari.
  2. Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.
  3. Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
  4. Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun tidak, atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar membenarkannya.
  5. Dengan beijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan dengan hal tersebut.
Syarat Sahnya Puasa
Syarat sah puasa ramadhan ada empat (4) perkara, yaitu:

  1. Islam.
  2. Berakal.
  3. Suci dari seumpama darah haidh.
  4. Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
Syarat wajib Puasa
Syarat wajib puasa ramadhan ada lima perkara, yaitu:

  1. Islam.
  2. Taklif (dibebankan untuk berpuasa).
  3. Kuat berpuasa.
  4. Sehat.
  5. Iqamah (tidak bepergian).
Rukun Puasa 
Rukun puasa ramadhan ada tiga perkara, yaitu:

  1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan.
  2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang ma’zur (dima’afkan).
  3. Orang yang berpuasa.
Sesuatu yang Mewajibkan Kafarah

Diwajibkan: mengqhadha puasa, kafarat besar dan teguran terhadap orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan satu hari penuh dengan sebab menjima’ lagi berdosa sebabnya.

Wajib Imsak dan Qadha Puasa
Dan wajib serta qhadha: menahan makan dan minum (imsak) ketika batal puasanya pada enam tempat:

  1. Dalam bulan Ramadhan bukan selainnya, terhadap orang yang sengaja membatalkannya.
  2. Terhadap orang yang meninggalkan niat pada malam hari untuk puasa yang Fardhu.
  3. Terhadap orang yang bersahur karena menyangka masih malam, kemudian diketahui bahwa Fajar telah terbit.
  4. Terhadap orang yang berbuka karena menduga Matahari sudah tenggelam, kemudian diketahui bahwa Matahari belum tenggelam.
  5. Terhadap orang yang meyakini bahwa hari tersebut akhir Sya’ban tanggal tigapuluh, kemudian diketahui bahwa awal Ramadhan telah tiba.
  6. Terhadap orang yang terlanjur meminum air dari kumur-kumur atau dari air yang dimasukkan ke hidung.
Batalnya Puasa
Batal puasa seseorang dengan beberapa macam, yaitu:

  •  Sebab-sebab murtad.
  •  Haidh.
  •  Nifas.
  •  Melahirkan.
  •  Gila sekalipun sebentar.
  •  Pingsan dan mabuk yang sengaja jika terjadi yang tersebut di siang hari pada umumnya.
Macam-macam Iftar (Membatalkan Puasa)

Membatalkan puasa di siang Ramadhan terbagi empat macam, yaitu:

  1. Diwajibkan, sebagaimana terhadap wanita yang haid atau nifas.
  2. Diharuskan, sebagaimana orang yang berlayar dan orang yang sakit.
  3. Tidak diwajibkan, tidak diharuskan, sebagaimana orang yang gila.
  4. Diharamkan (ditegah), sebagaimana orang yang menunda qhadha Ramadhan, padahal mungkin dikerjakan sampai waktu qhadha tersebut tidak mencukupi.
Kemudian terbagi orang-orang yang telah batal puasanya kepada empat bagian, yaitu:
  1. Orang yang diwajibkan qhadha dan fidyah, seperti perempuan yang membatalkan puasanya karena takut terhadap orang lain saperti bayinya. Dan seperti orang yang menunda qhadha puasanya sampai tiba Ramadhan berikutnya.
  2. Orang yang diwajibkan mengqhadha tanpa membayar fidyah, seperti orang yang pingsan.
  3. Orang yang diwajibkan terhadapnya fidyah tanpa mengqhadha, seperti orang yang sangat tua yang tidak kuasa.
  4. Orang yang tidak diwajibkan mengqhadha dan membayar fidyah, seperti orang gila yang tidak disengaja.
Perkara yang tidak membatalkan Puasa Sampai ke Rongga 
Perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai ke rongga mulut ada tujuh macam, yaitu:

  1. Ketika kemasukan sesuatu seperti makanan ke rongga mulut denga lupa
  2. Atau tidak tahu hukumnya .
  3. Atau dipaksa orang lain.
  4. Ketika kemasukan sesuatu ke dalam rongga mulut, sebab air liur yang mengalir diantara gigi-giginya, sedangkan ia tidak mungkin mengeluarkannya.
  5. Ketika kemasukan debu jalanan ke dalam rongga mulut.
  6. Ketika kemasukan sesuatu dari ayakan tepung ke dalam rongga mulut.
  7. Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.

Kesunahan dalam Berpuasa 

Kesunahan dalam berpuasa ada 3:
  1. Menyegerakan buka puasa. 
  2. Mengakhirkan sahur. 
  3. Menjauhi bertutur kata kotor. 

Hukum Puasa pada Hari Raya 

Hari-hari yang haram hukumnya berpuasa ada 5 hari:
  1. 2 hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). 
  2. 3 hari Tasyriiq (pada tgl: 11,12, dan 13 Dzulhijjah). 

Hukum Puasa pada Hari yang Diragukan 

Hari yang dimakruhkan berpuasa adalah hari Syak (hari yang diragukan apakah sudah masuk bulan Ramadhari atau masih bulan Syakban), kecuali bertepatan dengan hari kebiasaan berpuasa.

====================================================
Makruh dalam hal puasa hari Syak adalah makruh tanzih, yaitu makruh yang mendekati keharaman. 

Hukum Bersetubuh pada Saat Berpuasa 

Barang siapa sengaja bersetubuh di siangnya bulan Ramadhan, maka baginya wajib meng-qadha dan membayar kafarat, yaitu: memerdekakan budak mukmin. Jika dia tidak mendapatkannya, maka berpuasa 2 bulan berturut-turut, Jika dia tidak rnampu, maka memberi makan 60 orang miskin, tiap-tiap 1 orang miskin mendapatkan 1 mud.

Meng-qadha Puasa Mayit 

Barang siapa meninggal dunia dan baginya utang puasa, maka bagi keluarganya diwajibkan memberi makan orang miskin, setiap 1 hari yang ditinggalkan 1 mud.

Puasanya Para Manula 

Orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa, maka boleh berbuka (tidak berpuasa), dan dia wajib memberi makan orang miskin, tiap 1 hari yang ditinggalkan 1 mud.

Puasanya Wanita Hamil dan Menyusui 

Perempuan hamil dan menyusui, jika menghawatirkan (kesehatan) dirinya, boleh berbuka (tidak berpuasa) dan baginya hariya qadha puasa (sejurnlah puasa yang ditinggalkan), akan tetapi jika perempuan tersebut berbuka (tidak puasa) karena mengkhawatirkan kesehatan anaknya, maka baginya wajib meng-qadha puasa (sejumlah puasa yang ditinggalkan), dan juga wajib memberi makan orang miskin, tiap 1 hari yang ditinggalkan 1 mud.

Puasanya  Orang Sakit dan Musafir

Orang yang sakit dan musafir (orang yang dalam perjalanan panjang) boleh berbuka (tidak berpuasa), dan baginya wajib mengqadha puasa (sejumlah bilangan puasa yang ditinggalkan).

Pengajian tgl 11/02/17