Iddah

Hukum Iddah 

Iddah adalah masa yang ditentukan hukum syar’i setelah perceraian, dimana hal itu wajib bagi perempuan untuk menunggu dalam masa itu dan tidak boleh menikah kembali sampai masa tersebut selesai.

Manfaat iddah diantaranya seoarang perempuan bisa diketahui dirahimnya terdapat janin atau tidak. Manfaat lainnya yaitu menjalankan perintah agama (ta abudi )


Wanita yang menjalani masa iddah ada 2, yaitu: wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dan wanita yang tidak ditinggal mati suaminya (diceraikan suaminya).
  1. Wanita yang dalam masa iddah karena ditinggal mati oleh suaminya jika dia sedang hamil, maka iddahnya sampai masa melahirkan. Dan jika wanita tersebut tidak dalam keadaan hamil, maka masa iddah-nya 4 bulan 10 hari. 
  2. Wanita yang menjalani masa iddah karena diceraikan suaminya jika wanita tersebut hamil, maka masa iddah-nya sampai melahirkan. Jika wanita tersebut tidak hamil dan masih me ngalami haid, maka masa iddah-nya 3 quru’ (3 kali suci). Jika wanita tersebut masih kecil (belum haid) atau sudah tidak haid (menopause), maka iddah wanita tersebut 3 bulan.
Pada saat wanita menjalani masa iddah maka wanita tersebut tidak dapat dipinang oleh lelaki lain secara terang-terangan, kecuali secara sindiran diperbolehkan.

Wanita yang diceraikan sebelum dijimak (digauli), maka tidak memiliki masa iddah dan talaknya jatuh talak Bain Sugro (Jika suaminya ingin rujuk maka harus dengan akad nikah yang baru)


Isteri yang sedang menjalani masa iddah dan belum rujuk dengan suaminya statusnya masih seperti istri, jadi tidak boleh diusir dari rumah dan masih mendapatkan nafkah dari suami yang menalaknya tersebut.

Iddah bagi Budak Perempuan 

Masa iddah amat (wanita hamba/budak) ketika dalam keadaan hamil, maka masa iddah-nya seperti masa iddah wanita yang merdeka. 
Jika dihitung dengan hitungan quru’, maka wanita amat (hamba sahaya/budak) hanya memiliki masa iddah 2 quru’, jika dihitung dengan hitungan bulan, maka wanita amat (hamba sahaya / budak) memiliki masa iddah 2 bulan 5 malam.
jika wanita amat (hamba sahaya/budak) diceraikan, maka masa iddah-nya 1½ (satu setengah) 
bulan (berlaku untuk budak yang masih kecil maupun yang sudah menopause), jika wanita amat (hamba sahaya/budak) tersebut menjalaninya dengan hitungan 2 bulan, maka lebih baik baginya.

Pengajian tgl 30/07/16 id rumah  Kang Tedy