Thaharah - Yang Membatalkan Wudhu

Pengajian Tgl 02 Mei 2015  Di Rumah Satrio. Pemateri Ust. Romdhoni S.Sy
Yang membatalkan wudhu` ada empat, yaitu:
  1. Keluarnya perkara dari 2 jalan yaitu qubul / tempat keluarnya kencing dan dubur tempat keluarnya air besar. 
  2. Hilang akal seperti tidur, gila, pingsan dan lain - lain. 
  3. Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang keduanya sudah besar, yang bukan mahrom baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain dll. (Mahram) adalah orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).
  4. Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinya.

Pertama, sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan (alat kelamin depan dan dubur), seperti kentut, kotoran, dan yang lainnya, atau bahkan sesuatu yang boleh dibilang suci dan tidak biasa dikeluarkan dari kedua jalan tersebut seperti kerikil dan ulat, kecuali mani.


Kedua, Hilangnya akal, karena salah satu dari dua faktor yaitu:
  • Kegilaan (junun), dengan sebab sakit atau mabuk.
  • Tidur, kecuali tidurnya pada saat duduk dan pantannya diletakkan secara langsung pada lantai yang sekiranya tidak memungkinkan adanya renggangan atau cela keluarnya kentut. Pengecualian lagi juga adalah tidurnya para Nabi. Karena dalam sebuah hadits dinyatakan; "Hanya mata kami saja yang tidur. Sementara hati kami tidak pernah tidur".
Ketiga, bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, tanpa adanya penghalang. Pengecualian yaitu kulitnya anak kecil yang belum baligh dan tidak dapat mengundang syahwat. Sedangkan yang definisi mahram adalah seseorang yang menurut syariah haram dinikahi dengan sebab adanya hubungan tali nasab, seperti anak, saudara kandung, kedua orang tua, kakek dan nenek, paman, atau dengan sebab radla’. Sedangkan persentuhan gigi, kuku dan rambut tidak membatalkan wudhu.

Keempat, menyentuh alat kelamin dengan telapak tangan atau jari-jari bagian dalam. Maksud telapak dan jari jari bagian dalam yaitu apa bila kedua tangan (telapak dan jari-jari) kanan dan kiri masing masing ditempelkan maka yang disebut dengan bagian dalam itu yaitu yang saling menempel satu sama lain. Sedangkan apa bila menyentuh alat kelamin dengan punggung tangan maka tidak membatalkan wudhu.

Wallahu a'lam