Shalat - Tuma'ninah dan Sujud Sahwi

Rukun yang Wajib Tuma'ninah

Rukun-rukun yang diwajibkan didalamnya tuma’ninah ada empat, yaitu:
  1. Ketika ruku’.
  2. Ketika i’tidal.
  3. Ketika sujud.
  4. Ketika duduk antara dua sujud.

Tuma’ninah adalah diam sesudah gerakan sebelumnya, sekira-kira semua anggota badan tetap (tidak bergerak) dengan kadar tasbih (membaca subhanallah).

Sebab Sujud Sahwi
Sebab sujud sahwi ada empat, yaitu:
  1. Meninggalkan sebagian dari ab’adhus shalat (pekerjaan sunnah dalam shalat yang buruk jika seseorang meniggalkannya).
  2. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan (padahal ia lupa), jika dikerjakan dengan sengaja dan tidak membatalkan jika ia lupa.
  3. Memindahkan rukun qauli (yang diucapkan) kebukan tempatnya.
  4. Mengerjakan rukun Fi’li (yang diperbuat) dengan kemungkinan kelebihan.