Tempat yang disunahkan Mengangkat Kedua Tangan
Tempat disunatkan mengangkat tangan ketika shalat ada empat, yaitu:
Syarat sah sujud ada tujuh, yaitu:
Ketika seseorang sujud anggota tubuh yang wajib di letakkan di tempat sujud ada tujuh, yaitu:
Tempat disunatkan mengangkat tangan ketika shalat ada empat, yaitu:
- Ketika takbiratul ihram.
- Ketika Ruku’.
- Ketika bangkit dari Ruku’ (I’tidal).
- Ketika bangkit dari tashahud awal.
Syarat sah sujud ada tujuh, yaitu:
- Sujud dengan tujuh anggota.
- Dahi terbuka (jangan ada yang menutupi dahi).
- Menekan sekedar berat kepala.
- Tidak ada maksud lain kecuali sujud.
- Tidak sujud ketempat yang bergerak jika ia bergerak.
- Meninggikan bagian punggung dan merendahkan bagian kepala.
- Thuma’ninah pada sujud.
Ketika seseorang sujud anggota tubuh yang wajib di letakkan di tempat sujud ada tujuh, yaitu:
- Dahi.
- Bagian dalam dari telapak tangan kanan.
- Bagian dalam dari telapak tangan kiri.
- Lutut kaki yang kanan.
- Lutut kaki yang kiri.
- Bagian dalam jari-jari kanan.
- Bagian dalam jari-jari kiri.
Pengajian Tgl 28 Juni 2015