Bersiwak/sikat gigi.
Hukum bersiwak sunah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah :"Seandainya aku tidak khawatir memberatkan kaum mukminin, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak melakukan sholat"(HR. Muslim)
"Sebaik-baiknya siwak ialah kayu zaitun berasal dari pohon yang diberkahi, dapat menyegarkan bau mulut yang menghilangkan warna kuning pada gigi. Ini adalah alat siwakku dan para nabi sebelumku" (HR. at- Thabrani).
Bersiwak/gosok gigi disunahkan dalam keadaan apapun kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi yang berpuasa, dan dalam tiga keadaan sangat disunahkan :
- Ketika berubahnya bau mulut sebab azm ( terlalu lama diam atau sebab tidak makan dan minum) atau sebab sebab lainnya.
- Ketika bangun dari tidur
- Ketika akan mendirikan Sholat.
By Rmd
Pengajian di Rumah Bang Okan Tgl 7/03/2015