Thaharah - Bersiwak

Bersiwak/sikat gigi.

Hukum bersiwak sunah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah :
"Seandainya aku tidak khawatir memberatkan kaum mukminin, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak melakukan sholat"(HR. Muslim)
"Sebaik-baiknya siwak ialah kayu zaitun berasal dari pohon yang diberkahi, dapat menyegarkan bau mulut yang menghilangkan warna kuning pada gigi. Ini adalah alat siwakku dan para nabi sebelumku" (HR. at- Thabrani).

Bersiwak/gosok gigi disunahkan dalam keadaan apapun kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi yang berpuasa, dan dalam tiga keadaan sangat disunahkan :

  1. Ketika berubahnya bau mulut sebab azm ( terlalu lama diam atau sebab tidak makan dan minum) atau sebab sebab lainnya.
  2. Ketika bangun dari tidur
  3. Ketika akan mendirikan Sholat.

By Rmd
Pengajian di Rumah Bang Okan Tgl 7/03/2015