Thaharah - Rukun dan Sunnah Wudhu

Rukun-rukun Wudhu
Rukun/Fardhu  Wudhu  ada 6 macam :
  1. Niat ketika membasuh muka
  2. Membasuk Muka
  3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku
  4. Mungusap sebagian kepala. Caranya dgn basahi telapak tangan lalu usap pada rambut kepala. Rambut yang harus diusap paling sedikit adalah bagian dari sehelai rambut. Sunah dilakukan tiga kali. Boleh memilih rambut yang yang diinginkan depan samping atau belakang asalkan masih dalam lingkup rambut kepala. Jadi bila rambutnya panjang melebihi batas kepala maka tidak cukup dengan hanya membasuh ujungnya yang berada di luar batas kepala.
  5. Membasuh kedua kaki sampai pada kedua mata kaki
  6. Tertib dari urutan pertama sampai kelima.
Niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan pekerjaannya, adapun tempatnya niat didalam hati sedangkan mengucapkan dengan lisan itu sunnah untuk membantu hati. Waktu niat ketika membasuh muka (bila mengerjakan wudlu’).

Tertib adalah tidak mendahulukan (membasuh/mengerjakan) anggota wudlu’ atas anggota wudlu (yang seharusnya diakhirkan)

SunahWudhu

Sunah Wudhu ada 10 :
  1. Membaca Basmalah
  2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukan ke dalam bak wudhu
  3. Berkumur
  4. Al-Istinsyaq yaitu menghirup air ke dalam hidung kemudian mengeluarkannya kembali
  5. Mengusap semua bagian kepala
  6. Mengusap kedua telinga baik bagian luar ataupun dalam dengan air baru
  7. Menyeka jenggot yang tebal, jari jari kedua tangan dan kaki
  8. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan
  9. Membasuh atau mengusap pada anggota wudhu. Basuhan kedua dan yang ketiga disunahkan jika memang pada basuhan pertama yang wajib sudah mencukupi kesempurnaan. Apabila yang pertama belum rata maka yang kedua dan seterusnya masih dianggap yang pertama.
  10. Al- Muwalah yaitu membasuh atau mengusap anggota badan yang wajib dibasuh sebelum anggota badan yang sebelumnya kering.
Perkara yang membatal wudhu

Perkara-perkara yang membatal wudhu ada 6 macam
  1. Keluarnya perkara dari 2 jalan yaitu qubul / tempat keluarnya kencing dan dubur tempat keluarnya air besar.
  2. Tidur yang tidak menetapkan pantatnya pada lantai
  3. Hilangnya akalsebab mabuk atau akit gila
  4. Bersentuhan laki-laki dan perempuan ajnabi/perempuan yang bukan mahromnya dengan tanpa pembatas
  5. Menuyentuh kemaluan keturunan adam dengan telapak tangan, baik kemaluannya sendiri atau kemaluan orang lain kecuali potongan khitan/qulfah pada laki-laki dan bidr pada potongan khitan perempuan
  6. Menyentuh dengan telapan tangan area lingkaran dubur keturunan adam baik duburnya sendiri maupun orang lain, berdasar qoul jadi/pendapat barunya imam Syafi'i

By Rmd
Pengajian di rumah Bang Okan Tgl 07/03/15
Pengajian di rumah Bang Adjie Tgl 04/04/15