Kaidah Kulli (Umum)1 - Setiap Perkara Tergantung Tujuannya

Kaidah Kulli (Umum)
الامور بمقاصدها
Segala perkara (perbuatan) tergantung pada tujuannya (niatnya)

Pengertian Kaidah
Pengertiannya dari kaidah diatas, bahwa setiap amal perbuatan baik dalam hubungan seseorang kepada Allah maupun kepada sesama makhluk. Maka nilainya ditentukan oleh niat serta tujuan melakukannya. Dalam perbuatan ibadah yang berhubungan kepada Allah, niat merupakan rukun sehingga menentukan sah atau tidaknya suatu amal. Sedangkan dalam perbuatan yang ada hubungannya dengan sesama makhluk, seperti muamalah, munakahah (pernikahan), Jinayah (tindak pidana), dan sebagainya maka niat merupakan penentu, apakah perbuatan-perbuatan tersebut mempunyai nilai ibadah ataukah sebaliknya.
Landasan Kaidah
Yang menjadi dasar terbentuknya kaidah ini adalah firman Allah SWT :

وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الْآخِرَةِ نُؤْتِهِ مِنْهَا ۚ وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ


Barang siapa menghendaki (berniat mendapatkan) pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan kami akanmemberibalasankepada orang-orang yang bersyukur. (Ali imran 145)
Maksud dari ayat diatas bahwa siapapun yang berniat dalam beramal misalnya shalat, puasa, sedekah dll untuk mencari kesenangan dunia, mengumpulkan harta, memperoleh pujian dari makhluk saja maka nilainya hanya sebatas dunia saja dan sama sekali ia tidak memperoleh pahala dari Allah SWT karena niat yang salah. Lain halnya dengan orang yang berniat dalam seluruh amalnya semata-mata mengerjakan perintah Allah, Mengharapkan ganjaran & ampunan Allah, maka niat & amalan seperti inilah yang mendapatkan ganjaran yang besar.