Macam-Macam Hukum Islam

HUKUM AQLY


Arti hukum Akal itu, adalah menetapkan sesuatu keadaan untuk adanya sesuatu.
Atau mentiadakan sesuatu karena ketidakadaanya sesuatu itu.
Misalnya, tidak mungkin ada sebuah rumah jika tidak ada tukang pembuat rumah tersebut. Maka jatuhlah hukum mustahil adanya. Karena tidak mungkin rumah itu bisa membentuk dirinya sendiri. Jadi harus ada yang membentuk rumah itu. Rumah merupakan bukti nyata akan keberadaanya tukang pembuat rumah. Demikian pula kayu tidak mungkin akan bisa menjadi kursi dengan sendirinya jika tidak ada tukang kayu yang memotong kayu lalu membuatnya menjadi kursi. Jadi kursi merupakan bukti nyata akan keberadaannya tukan kayu.  Demikianlah suatu contoh pengambilan hukum akal. Dan kita bisa mengkiyaskan dengan contoh contoh yang lainya sehingga selanjutnya menjadi berkembang pengertiannya yang kemudian menjadi suatu cabang ilmu yang sangat penting bagi masyarakat.
Dari contoh contoh diatas kita bisa menggambil bukti akan keberadaan Allah. Allah itu ada karena adanya ciptaan yang diciptakan-Nya. Adanya langit, bumi dan seisi isinya merupakan bukti kuat akan keberadaan Allah. Tidak mungkin langit, bumi dan seisi isinya jadi dengan sedirinya. Sudah pasti ada yang menciptakannya.yaitu Allah.

Hikmah Dan Atsar

Ada satu kisah menarik. Seorang Arab Badui (Arab dari pegunungan) ditanya ”Dari mana kamu mengetahui bahwa Allah itu ada” . kebetulan di muka orang Badui tadi ada segunduk kotoran unta. Badui itu menjawab ”Kamu lihat kotoran unta ini! Setiap ada kotoran unta pasti ada untanya”.
Jadi yang dinamakan Akal yang sempurna ialah suatu cahaya yang gemilang dan terletak didalam hati seorang mukmin dan dengan Akal yang jernih itu kita akan bisa membagi Hukum Akal ini menjadi tiga bagian:
  1. Wajib
  2. Mustahil
  3. Jaiz

1- Wajib

Wajib yaitu sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal akan ketidakberadaanya. Wajib di sini terbagi atas dua bagian:
  • Wajib Dharuri yaitu sesuatu yang bisa dimengerti tanpa bukti, atau sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan ketidakberadaanya tanpa memerlukan dalil atau keterangan secara rinci. Contohnya setiap dzat yang hidup itu wajib ada nyawanya, jika tidak bernyawa maka sudah pasti ia tidak akan bisa hidup alias mati.    
  • Wajib Nadhari yaitu sesuatu yang bisa dimengerti setelah menggunakan bukti, atau sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan ketidakberadaanya dengan bersenderkan kepada dalil atau keterangan. Misalnya Allah itu wajib ada. Hal ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat.

2- Mustahil

Mustahil merupakan kebalikan dari wajib yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima akal akan keberadaanya. Mustahil juga dibagai menjadi dua bagian:

  • Mustahil Dharuri yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan keberadaanya tanpa memerlukan dalil atau keterangan. Misalnya mustahil seorang anak melahirkan Ibunya. Mustahil keberadaan sang ibu berasal dari anaknya. Bukankah ini sesuatu yang mustahil? Sudah pasti ini merupakan hal yang mustahil terjadi tanpa menggunakan dalil atau keterangan.
  • Mustahil Nadhari yaitu suatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan keberadanya dengan memerlukan dalil atau keterangan. Misalnya Allah itu mustahil mempunyai anak. Ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat.

3- Jaiz (mungkin)

Jaiz yaitu sesuatu yang mungkin saja ada atau mungkin tidak adanya. Jaiz ini pula dibagi dua:

  • Jaiz Dharuri yaitu jaiz yang tidak memerlukan dalil atau keterangan, contohnya, ada seorang ibu melahirkan anak kembar sebanyak 4. Kejadian seperti ini mungkin saja bisa terjadi atau mungkin saja tidak terjadi tanpa menggunakan dalil atau keterangan lebih dahulu.
  • Jaiz Nadhari: yaitu Jaiz yang memerlukan dalil atau keterangan yang kuat. Contohnya sebuah batu mungkin bisa berobah menjadi emas. Hal ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat. Contoh lainya sebuah tongkat mungkin bisa berobah mejadi ular. Kemungkinan ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat. Tentu semua ini terjadi dengan seizin Allah tapi harus menggunakan dalil dan keterangan yang kuat.   


Yang tertera diatas adalah pengambilan contoh pada Hukum Akal. Dan kita bisa mengembangkannya jauh lebih luas lagi, sehingga benar-benar bisa menjadi pelajaran yang mendalam tentang ilmu tauhid.

HUKUM SYAR'I


Hukum syar'i ialah perintah Allah Ta'ala atas perbuatan mukallaf (yang diberatkan/ yang diberi tanggung jawab), maka disebut perintah yang memberatkan (taklif) disebut juga sebagai perintah yang jelas, sebab ditentukan syaratnya atau sebabnya.

Hukum syar'i ada tujuh, yaitu:
  1. Wajib, artinya perkara yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
  2. Sunnah, artinya perkara yang jika dikerjakan mendapat pahala.
  3. Haram, artinya perkara yang jika dikerjakan mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
  4. Makruh, artinya perkara yang jika dikerjakan tidak mendapat dosa, tetapi perbuatan tersebut tidak disukai Allah dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
  5. Mubah, artinya "harus syar'i", yaitu perkara yang jika dikerjakan ataupun ditinggalkan tiada mendapat dosa atau pahala.
  6. Shahih (sah), artinya perkara yang lengkap segala syaratnya dan segala rukunnya.
  7. Bathal, artinya perkara yang kurang syaratnya atau rukunnya.


HUKUM 'ADY (ADAT/KEBIASAAN)


Hukum 'ady artinya menetapkan suatu perkara bagi suatu hal, atau menetapkan suatu perkara pada suatu hal dengan alasan perkara tersebut berulang-ulang.
  1. Pertambatan/penetapan keadaan suatu perkara dengan keadaan perkara lainnya. Misalnya keadaan kenyang dengan keadaan makan.
  2. Penetapan ketiadaan suatu perkara dengan ketiadaan perkara lainnya. Misalnya ketiadaan kenyang dengan ketiadaan makan.
  3. Penetapan keadaan suatu perkara dengan ketiadaan perkara lain. Misalnya keadaan dingin dengan ketiadaan selimut.
  4. Pentapan ketiadaan suatu perkara dengan keadaan suatu perkara lain. Misalnya ketiadaan hangus dengan adanya siraman air.
Setelah mengetahui perbedaan wajib syar'i dengan wajib 'aqly. Jika disebutkan wajib atas tiap mukallaf maksudnya ialah wajib syar'i. Jika disebutkan wajib bagi Allah Ta'ala atau bagi Rasulullah, maka maksudnya ialah wajib 'aqly. Jika dikatakan jaiz bagi mukallaf, maka maksudnya jaiz syar'i. Jika dikatakan jaiz bagi Allah Ta'ala, maka maksudnya adalah jaiz 'aqly.

Yang wajib pada Allah 'Azza wa Jalla dengan tafshil disebut sifat dua puluh, yang telah berdiri dalil 'aqly dan naqly atasnya. Wajib atas tiap mukallaf mengetahui dengan ijmaly saja didalam  perkataan (bersifat Allah Ta'ala dengan setiap sifat kesempurnaan. Adapun yang mustahil pada Allah 'Azza wa Jalla dengan tafshil ada 20 perkara, yaitu lawan dari dua puluh sifat yang wajib bagi Allah 'Azza wa Jalla. Yang mustahil pada Allah 'Azza wa Jalla dengan ijmaly yaitu yang ada di dalam perkataan "Maha Suci Allah dari dari setiap sifat kekurangan dan dari perkara yang terbayang (terbersit) di hati."

By  H.B
Pengajian Tgl 7-2-2015 di rumah Bang Marlin

0 komentar: