Syarat Jamak Taqdim
Ada empat, syarat sah jamak taqdim (mengabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:
Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:
Ada tujuh syarat qasar, yaitu:
Ada empat, syarat sah jamak taqdim (mengabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:
- Di mulai dari shalat yang pertama.
- Niat jamak (mengumpulkan dua shalat sekali gus).
- Berturut – turut.
- Udzurnya terus menerus.
Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:
- Niat ta’khir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya sekedar lamanya waktu mengerjakan shalat tersebut).
- Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.
Ada tujuh syarat qasar, yaitu:
- Jauh perjalanan dengan dua marhalah atau lebih (80,640 km atau perjalanan sehari semalam).
- Perjalanan yang di lakukan adalah safar mubah (bukan perlayaran yang didasari niat mengerja maksiat ).
- Mengetahui hukum kebolehan qasar.
- Niat qasar ketika takbiratul `ihram.
- Shalat yang di qasar adalah shalat ruba`iyah (tidak kurang dari empat rak`aat).
- Perjalanan terus menerus sampai selesai shalat tersebut.
- Tidak mengikuti dengan orang yang itmam (shalat yang tidak di qasar) dalam sebagian shalat nya.