Shalat - Jamak dan Qashar

Syarat Jamak Taqdim
Ada empat, syarat sah jamak taqdim (mengabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:
  1. Di mulai dari shalat yang pertama.
  2. Niat jamak (mengumpulkan dua shalat sekali gus).
  3. Berturut – turut.
  4. Udzurnya terus menerus.
Syarat Jamak Ta'khir
Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:
  1. Niat ta’khir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya sekedar lamanya waktu mengerjakan shalat tersebut).
  2. Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.
Syarat Shalat Qashar
Ada tujuh syarat qasar, yaitu:
  1. Jauh perjalanan dengan dua marhalah atau lebih (80,640 km atau perjalanan sehari semalam).
  2. Perjalanan yang di lakukan adalah safar mubah (bukan perlayaran yang didasari niat mengerja maksiat ).
  3. Mengetahui hukum kebolehan qasar.
  4. Niat qasar ketika takbiratul `ihram.
  5. Shalat yang di qasar adalah shalat ruba`iyah (tidak kurang dari empat rak`aat).
  6. Perjalanan terus menerus sampai selesai shalat tersebut.
  7. Tidak mengikuti dengan orang yang itmam (shalat yang tidak di qasar) dalam sebagian shalat nya.