Membagi Giliran antara Sesama Istri
Berlaku adil dalam pembagian hak antara beberapa istri, hukumnya wajib. Suami tidak diperbolehkan rnemasuki rumah istri yang tidak pada jatah giiirannya di waktu malam, kecuali ada kepentingan.Ketika suami akan mengadakan perjalanan (bepergian), maka suami harus mengundi di antara para para istrinya, kemudian suami berangkat bersama istri yang mendapatkan undian.
Jika suami menginginkan hendak menikah lagi, maka suami mengkhususkan (pembagian giliran istri) pada istri yang baru dinikahkan selama 7 hari, jika wanita tersebut seorang gadis (perawan), dan jika 3 hari, jika istri tersebut wanita janda.
Seorang istri boleh memberikan masa gilirnya bersama suami kepada istri yang lainnya.
Seorang istri yang dimadu hendaknya jangan berpura-pura merasa puas didepan madunya , dengan niat untuk memanasi madunya. Jika berbuat demikian , maka ia bagaikan berpakaian palsu.
Sesama istri yang dimadu hendaknya jangan cemburu dengan berlebihan atau dengan su'udzan.
Nusyuz
Nusyuz secara bahasa berarti tempat yang tinggi (menonjol). Sedangkan secara istilah nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol.
Jika suami khawatir akan kedurhakaan istrinya, maka suami harus memberikan nasihat pada istrinya. Jika istri jelas-jelas durhaka kepada suami, suami berhak menjauhinya (pisah ranjang), dan suami boleh memukul istrinya.
Sebab nusyuz (kedurhakaan) istri, pembagian jatah giliran dan nafkah suami kepada istri bisa rnenjadi gugur.Khulu’
Khulu’ adalah talak yang dijatuhkan suami karena menyetujui/memenuhi permintaan istrinya dengan cara seorang istri membayar tebusan.
Adapun dalil haditsnya adalah sebuah hadits shahih yang mengisahkan tentang istri Tsabit bin Qais bin Syammas bernama Jamilah binti Ubay bin Salil yang datang pada Rasulullah dan meminta cerai karena tidak mencintai suaminya. Rasulullah lalu menceraikan dia dengan suaminya setelah sang istri mengembalikan mahar.
Hukum khulu’ diperbolehkan asalkan dengan kompensasi yang jelas. Dengan adanya khulu’ istri berhak menentukan dirinya sendiri, dan suami tidak diperbolehkan kembali kepada istrinya kecuali diadakan pernikahan baru.
Hukum khulu’, boleh diajukan pada saat istri dalam keadaan suci ataupun haid. Dan istri yang menerima khulu’ tidak boleh kembali pada suami (berbeda halnya dengan istri yang ditalak raj’i (talak rujuk) di mana suami boleh menyusul istri).
Berikut beberapa kasus yang membolehkan sang istri melakukan gugat cerai,
- Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.
- Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.
- Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat Dll
- Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.
- Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.
- Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.
- Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.