Zakat Fitrah

Kewajiban zakat fitrah ada 3:
  1. Islam. 
  2.  Dikeluarkan saat terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan. 
  3. Adanya kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan keluarganya. 

Ukuran Zakat Fitrah 

Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat bagi dirinya sendiri, dan orang-orang muslim yang wajib dinafkahi sebanyak 1 sha’1 dan makanan pokok negerinya. Ukuran 1 sha’ sama dengan 5 1/3 (lima dan sepertiga) ritl Irak (jika dikonversi satuan gram, sama dengan 2751 gram (2,75 kg).

Orang yg wajib menunaikan zakat fithrah adalah orang yg mempunyai kecukupan makan sehari semalam ketika iedul fithri, dan suami wajib membayari zakat fithrah semua orang yg menjadi tanggungan nafkahnya. 
Menurut madzhab Syafi’I, membayar zakat fithrah harus memakai makanan pokok daerah ( beras ) senilai  2.7 kg dan sedangkan membayar zakat dengan memakai uang ( qimah ) tidak boleh.
Menurut madzhab Hanafi, membayar zakat fithrah boleh dengan memakai beras seberat 3.8 kg dan boleh juga membayar memakai uang ( qimah ) senilai 3.8 kg.
Oleh karena itu bagi muzaki yang membayar fitrah dengan menggunakan uang besarnya haruslah sesuai dengan pendapat dari madzhab hanafi
Beras yg dikeluarkan untuk membayar zakat fithrah adalah standart beras yang biasa dikonsumsi oleh muzakki, atau yang lebih baik, jadi semisal dalam kesehariannya muzakki memakan beras yg seharga 10 rb/kg, maka tidak boleh membayar dengan beras yg lebih murah, tapi boleh membayar dengan kwalitasnya lebih baik.
Panitia zakat yg dibentuk oleh kelurahan, Ta’mir masjid, Musholla, Madsrasah/sekolah, Majlis Ta’lim bukan termasuk AMIL ZAKAT, karena hanya bersifat temporer ( bekerja hanya bulan ramadhan saja ). Sedangkan AMIL ZAKAT adalah orang / lembaga yg diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola dan mendistribusikan harta zakat dalam waktu lima tahun dan bisa diangkat kembali.
Posisi Panitia zakat yang dibentuk oleh Kelurahan, Ta’mir masjid dst adalah merupakan wakil dari Muzakki, oleh karenanya , beras yg dikumpulkan oleh panitia sepanjang belum sampai ke mustahiq (penerima zakat)  tdk boleh dicampur, karena dikhawatirkan beras tersebut ada sebagaian yang kembali kepada muzakki sebelum sampai ke mustahiq.
Panitia tidak boleh menjual berasnya muzakki yg belum sampai kepada mustahiq.
Panitia tidak berhak menerima bagian zakat, karena tidak termasuk mustahiq yg delapan golongan.

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat 

Orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, sebagaimana yang disebutkan Allah swt. dalam firrnan-Nya yang mulia:
“Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terbelit utang, untuk orang yang berjuang di jalan Allah, untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (QS. at-Tau bah: 60)

Zakat diberikan kepada sebagian orang dan 8 golongan, tidak diperbolehkan diberikan kepada kurang dari 3 orang, kecuali kepada amil zakat (petugas pemungut zakat).

Beberapa istilah pada zakat :

  • Mustahiq zakat  adalah orang yang berhaq menerima zakat, di dalam surat At-Taubat 60, bahwa mustahiq zakat itu ada 8 kelompok yaitu faqir, miskin, amil, mu’allafah qulubuhum, riqob, sabilillah, ghorim dan ibnu sabil ( Kifayatul Akhyar juz 1 hal 196-199 ).
  • Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan yg mampu memenuhi separuh dari kebutuhannya, seperti orang yang pengeluaran wajibnya 100rb /hari, sedangkan penghasilan dia tidak mencapai 50rb ( Kifayatul Akhyar juz 1 hal 197 ).
  • Miskin adalah orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan yang mencukupi lebih dari separuh, misal ada orang yang setiap harinya membutuhkan 100rb, sedangkan penghasilan dia antara 51 rb -99rb ( Kifayatul Akhyar juz hal 197  ).
  • Amil adalah orang/ lembaga yg mendapatkan SK dari pemerintah yang bertugas untuk mengumpulkan ,mengelola dan membagikan harta zakat, seperti BAZNAS, LAZ, LAZISNU, LAZISMUH dst ( Ahkamul Fuqoha’ hal 304 dan 400 ).
  • Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam yang belum kuat keimanannya atau tokoh Islam yang berpengaruh, yang apabila diberi menyebabkan kekuatan Islam ( Kifayatul Akhyar juz 1 hal 199).
  • Budak  yaitu budak yang melakukan perjanjian cicilan dirinya ( Kifayatul Akhyar juz 1 hal 199 ).
  • Sabilillah, menurut definisi kitab-kitab klasik, diartikan sebagai orang yang berperang di jalan Alloh melawan kaum kafir , sedangkan pengertian ulama’-ulama’ kontemporer , segala bentuk kebaikan ( Kifayatul Akhyar juz 1 hal 201 ).
  • Ghorim, orang yang mempunyai hutang diakibatkan  oleh mendamaikan kaum muslimin, atau berhutang karena membangun sarana peribadatan dsb ( Kifayatul Akhyar juz 1 hal 201 )
  • Ibnu sabil yaitu orang yang bepergian kehabisan bekal dengan syarat  bukan untuk tujuan ma’shiyat ( Kifayatul akhyar juz 1 hal 201 ).