Kaidah - Darurat


ماَ أُبِيْحَ للضرورةِ يُقَدَّرُ بقَدَرِهاَ

Apa yang diperbolehkan karena adanya darurat diukur menurut kadar kemudorotannya.


Yang membolehkan seseorang menempuh jalan yang semulanya haram itu adalah kondisinya yang memaksa. Manakala keadaannya sudah normal, maka hukum akan kembali menurut statusnya sediakala.
 Oleh sebab itulah wajar syariat memberi batas didalam mempergunakan kemudahan yang disebabkan oleh darurat itu.

Contoh :

  • Boleh memakan bangkai hanya sekedar pelepas lapar saja, tidak boleh sampai berlebihan dan terus menerus, bila sudah mencukupi maka hilanglah kehalalan tadi.
  • Boleh mengambil rerumputan tanpa izin pemiliknya untuk memberi makan ternak peliharaannya yang sedang kelaparan akan tetapi tidak boleh mengambil lagi untuk dijual kepada ornag lain yang binatangnya sedang kelaparan juga.
  • Bolehnya seorang dokter memeriksa atau mengobati pasien wanita pada bagian-bagian tubuhnya yang memang sakit, tidak boleh melebihi dari pada apa yang memang benar-benar diperlukan.