Pengajian Tgl 9 Mei 2015
Larangan bagi orang yang berhadats kecil ada tiga, yaitu:
- Shalat, fardhu maupun sunnah.
- Thowaaf (keliling ka`bah tujuh kali).
- Menyentuh kitab suci Al-Qur`an atau mengangkatnya.
Larangan bagi orang yang
berhadats besar (junub) ada lima, yaitu:
- Sholat.
- Thowaaf.
- Menyentuh Al-Qur`an.
- Membaca Al-Qur`an.
- I`tikaf (berdiam di masjid).
Larangan bagi perempuan
yang sedang haidh ada sepuluh, yaitu:
- Sholat.
- Thowaaf.
- Menyentuh Al-Qur`an.
- Membaca Al-Qur`an.
- Puasa
- I‟tikaf di masjid.
- Masuk ke dalam masjid sekalipun hanya untuk sekedar lewat jika ia takut akan mengotori masjid tersebut.
- Cerai, karena itu, di larang suami menceraikan isterinya dalam keadaan haidh.
- Jima`.
- Bersenang – senang dengan isteri di antara pusar dan lutut.