Nikah adalah akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual.
Adapun dasar hukum nikah adalah firman Allah swt. QS. an-N isa ayat 3:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. an-Nisa: 3)
Hukum Nikah
Klasifikasi hukum nikah adalah sebagai berikut:- Wajib Bagi orang yang telah mampu, bila ía tidak segera menikah amat dikhawatirkan akan jatuh dalam perzinaan.
- Sunah Bagi orang yang menginginkan sekali punya anak, tetapi ia masih mampu mengendalikan diri dari perbuatan zina, baik ia sudah berminat menikah atau belum walaupun jika menikah nanti ibadah sunah yang sudah biasa ia lakukan akan sedikit terlantar.
- Makruh bagi orang yang belum berminat punya anak, juga belum pernah menikah sedangkan ía mampu menahan diri dari berbuat zina padahal bila ia menikah amalan ibadah sunahnya akan terlantar.
- Mubah bagi orang yang mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan Seandainya ia menikah ibadah sunahnya tidak sampai terlantar.
- Haram bagi orang yang apabila ía menikah justru akan merugikan istrinya karena ía tidak mampu memberi nafkah lahir dan bathin atau jika menikah ía akan cari mata pencaharian yang diharamkan Allah swt. walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina.
Hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. lbnu Arafah menambahkan, bahwa bagi wanita hukum menikah wajib apabila Ia tidak mampu menafkahi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi nafkah tersebut adalah menikah.
Hukum nikah adalah sunah bagi orang yang membutuhkan (untuk menikah), boleh bagi seorang laki-laki yang merdeka, menikahi 4 wanita yang merdeka. Sedangkan bagi hamba sahaya laki-laki yang boleh baginya menikahi 2 wanita merdeka.
Hukum Laki-laki Melihat Wanita
Hukum laki-laki meniandang wanita ada 7:- Laki-laki memandang ajnabi (wanita bukan muhrim), tanpa adanya hajat, maka hukumnya tidak boleh (haram).
- Laki-laki memandang istrinya atau budak wanitanya hukumnya boleh, asalkan selain memandang farji.
- Laki-laki memandang wanita yang menjadi mahramnya atau budak wanitanya yang telah dinikahi orang lain, hukumnya jawaz (boleh), asalkan selain antara pusar dan lutut.
- Laki-laki memandang wanita dengan tujuan untuk dinikah, hukumnya boleh hanya pada wajah dan kedua telapak tangan.
- Laki-laki memandang wanita dengan tujuan untuk mengobati, hukumnya boleh pada anggota tubuh yang dibutuhkan (untuk diobati).
- Laki-laki mernandang wanita untuk kebutuhan kesaksian mu’amalah, hukumnya boleh pada bagian wajah saja.
- Laki-laki memandang budak wanita dengan tujuan untuk dibeli, hukumnya boleh pada bagian-bagian yang dibutuhkan untuk pertimbangan pembelian.
Pengajian malam Minggu di rumah Ust. Bono Siswanto di isi oleh Ust. Hasan Basri S.Ag