Nikah - Syarat-Wali-Saksi Nikah

Syarat Akad Nikah 


Syarat akad nikah ada 2:
  1. Wali. 
  2. 2 orang saksi yang adil. 
Kecuali pada pernikahan perempuan kafir Zhimmi, maka syarat (wali dan saksi) yang Islam tidak dibutuhkan, begitu juga pada pernikahan budak amat tidak dibutuhkan (wali dan saksi) yang adil.

Urutan Wali dalam Akad Nikah 
Wali akad nikah yang lebih utama berdasarkan urutannya adalah:
  1. Ayah. 
  2. Kakek dari jalur Ayah. 
  3. Saudara laki-laki kandung (seayah dan seibu). 
  4. Saudara laki-laki seayah. 
  5. Keponakan laki-laki dari saudara kandung (seayah dan seibu). 
  6. Keponakan laki-laki dari saudara seayah. 
  7. Paman. 
  8. Anak laki-laki paman. 
Jika keluarga yang menjadi ashabah dalam bab pembagian warisan tidak ada (ketika akad nikah), maka yang menjadi wali nikah adalah orang yang memerdekakan budak, orang yang mendapatkan ashabah, kemudian wali hakim,

Khitbah 
Bagi seorang laki-laki tidak diperbolehkan meng-khitbah secara terang-terangan kepada wanita yang masih dalam masa iddah. Maka dari itu boleh meng-khitbah wanita yang masih dalam masa  iddah tersebut dengan bahasa sindiran, kemudian menikahinya seteah selesai penantian masa iddah-nya.

Menikahi Budak 
Laki-laki yang merdeka tidak diperbolehkan menikahi budak wanita,
kecuali dengan 2 syarat:
  1. Tidak mampu membayar mahar untuk menikahi wanita merdeka. 
  2. Dikhawatirkan tenjadi perzinaan jika tidak menikah. 
Syarat Sah menjadi Wali dan Saksi 
Syarat sah menjadi wali dan saksi dalam akad nikah ada 6:
  1. Islam. 
  2. Baligh. 
  3. Berakal. 
  4. Merdeka. 
  5. Laki-laki. 
  6. Adil. 
Menikahkan Gadis dan Janda 
Wanita ada 2, yaitu: janda dan gadis. Wanita yang masih gadis, bagi ayah dan kakeknya boleh rnemaksanya untuk rnenikahkan. Sedangkan bagi wanita janda, walinya tidak boleh menikahkan kecuali setelah janda tersebut baligh, dan atas persetujuannya (tidak boleh dipaksa).

Pengajian tgl 2 April 2016 Ust.A.Romdhani S.Sy di kediaman Bang Inay