“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hen.
daklah kamu berikan suatu mut ‘ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut, Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. ar-Baqarah: 236)
Disunahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah. jika tidak disebutkan, maka akad nikah tetap sah.
Wajibnya memberikan mahar ditentukan dengan 3 hal:
- Suami menetapkan mahar.
- Hakim menetapkan ketentuan mahar.
- Suami menjimak istri, maka maharnya tidak ada batasan sedikit dan banyaknya jumlah mahar. Dan boleh menikahi wanita dengan mahar yang jelas kemanfaatannya dan setengah dari mahar bisa rnenjadi gugur disebabkan perceraian sebelum dijimak.