Nikah - Membatalkan Pernikahan Karena Cacat

Wanita yang telah dinikah boleh dibatalkan pernikahannya karena 5 sebab:

  1. Gila. 
  2. Penyakit kusta. 
  3. Baras.  
  4. Vagina buntu, karena tertutup daging, 
  5. Vagina buntu, karena tertutup tulang.

 Laki-laki yang telah menikahi wanita juga bisa dibatalkan pernikahannya karena 5 sebab:
  1. Gila
  2. Penyakit kusta.
  3. Baras. 
  4. Terputus kemaluannya.
  5. Impoten. 
Pengajian Tgl 9 April 2016 di rumah Aditya