Wanita yang telah dinikah boleh dibatalkan pernikahannya karena 5 sebab:
- Gila.
- Penyakit kusta.
- Baras.
- Vagina buntu, karena tertutup daging,
- Vagina buntu, karena tertutup tulang.
Laki-laki yang telah menikahi wanita juga bisa dibatalkan pernikahannya karena 5 sebab:
- Gila
- Penyakit kusta.
- Baras.
- Terputus kemaluannya.
- Impoten.
Pengajian Tgl 9 April 2016 di rumah Aditya