Nikah - Wanita Yang Haram Dinikahi

Wanita-wanita yang haram untuk dinikah, berdasarkan ketetapan nash al-Qur’an, ada 14. Sebagian 7 dari mereka disebabkan nasab, dan 7 lainnya disebabkan mushaharah (hubungan pernikahan).

• 7 wanita yang haram dinikah yang disebabkan nasab:
  1. Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas. 
  2. Anak, cucu, dan terus ke bawah. 
  3. Saudara perempuan. 
  4. Bibi dari jalur ayah. 
  5. Bibi dari jalur ibu. 
  6. Keponakan dari saudara laki-laki. 
  7. Keponakan dari saudara perempuan. 

• 2 wanita yang haram dinikah sebab radha’ (persusuan).
  1. Ibu yang menyusui. 
  2. Saudara perempuan se-asi. 

• 4 wanita yang haram dinikah sebab mushaharah (pernikahan):
  1. Ibu mertua. 
  2. Anak tiri, jika ibu telah dijimak (disetubuhi). 
  3. Ibu tiri. 
  4. Menantu. 

•  1 wanita yang dikumpulkan dalam pernikahan, yaitu: saudara perempuan dan istri (adik atau kakak ipar).

Tidak diperbolehkan mengumpulkan dalam pernikahan antara wanita dengan bibinya, baik dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu. Dan haram wanita saudara sepersusuan, sebagaimana menikahi wanita karena nasab.

Pengajian Tgl 9 April 2016 di rumah Aditya